TERNATE, tabloidnusantara. Seorang anggota Bhayangkari berinisial I melaporkan suaminya Bripda S anggota Polresta Tidore ke Propam atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang disebut terjadi berulang kali. Akibat dugaan penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada bibir hingga harus mendapat delapan jahitan.
Selain dipukul I mengaku pernah dihantam batu di bagian kepala saat mengenakan helm. Ia juga mengungkapkan pernah diancam menggunakan senjata tajam termasuk pisau yang disebut digunakan untuk mengancam lehernya saat berada di kawasan hutan.
“Pernah pisau itu di leher. Waktu itu dia juga pernah bawa saya di hutan-hutan,” ungkap I Selasa 29 September 2026.
Laporan dugaan KDRT tersebut sebelumnya disampaikan ke Polda Maluku Utara sebelum dilimpahkan ke Polresta Tidore. I telah diperiksa sebagai pelapor pada 19 Agustus 2026.
Namun hingga 22 September 2026 ia mengaku belum mendapat informasi yang jelas terkait perkembangan penanganan kasus tersebut dan hanya diminta menandatangani sejumlah berkas pemeriksaan.
I berharap perkara tersebut diproses secara hukum dan tidak berhenti pada penyelesaian internal rumah tangga maupun institusi kepolisian.
“Saya hanya ingin diperlakukan adil sebagai korban. Apakah karena dia anggota polisi apa yang saya alami tidak dianggap sebagai kejahatan?” tegasnya.
