back to top
Kamis, Januari 23, 2025
spot_img
BerandaNEWSNASIONALBERIKUT DAFTAR KENAIKAN UMP 2025 DI SELURUH INDONESIA

BERIKUT DAFTAR KENAIKAN UMP 2025 DI SELURUH INDONESIA

JAKARTA,tabloidnusantara.com” – Penetapan besaran UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP dan UMK tahun lalu.

Seluruh Provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dengan besaran yang bervariasi, namun baru 37 dari 38 Provinsi yang keterangan data.

Pemerintah pun mewajibkan seluruh kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024. Sementara UMK paling lambat 18 Desember 2024.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB, sebanyak enam provinsi belum menetapkan UMP sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

Provinsi tersebut di antaranya Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Berikut daftar kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia :

TABLOID BOLA

RELATED ARTICLES
Tabloid Nusantara
Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments