Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

BATAS PERAN LEMBAGA, KEJAGUNG HORMATI PROSES DAN TUNGGU HASIL PENYIDIKAN POLRI

JAKARTA, tabloidnusantara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriyatna menegaskan bahwa Kejagung tidak akan ikut campur dalam proses penggeledahan yang kini tengah menjadi sorotan publik. Seluruh langkah hukum dalam perkara tersebut disebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Polri.

Ia menyampaikan, pihaknya menghormati setiap tahapan penyidikan yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan dilakukan oleh aparat yang berwenang.

“Kegiatan penggeledahan merupakan tindakan hukum oleh penyidik kepolisian. Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/8).

Kejagung, lanjut dia, memilih menunggu hasil resmi dari penyidikan yang dilakukan Polri. Termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, hingga pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.

Sikap ini sekaligus menegaskan batas peran antarlembaga penegak hukum di tengah derasnya spekulasi publik. Kejagung juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas informasi yang belum terverifikasi.

Anang menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Ia meminta publik mengacu pada informasi resmi dari aparat yang menangani perkara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejagung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Sebelumnya, penggeledahan dilakukan aparat kepolisian di sejumlah lokasi, termasuk kafe yang disebut-sebut terkait dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serta lokasi penukaran uang atau money changer. Lokasi tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), meski dugaan ini masih dalam tahap pendalaman.

Pihak kepolisian menyatakan tengah mengusut tiga objek perkara sekaligus, yakni dugaan terkait peristiwa blackout di sektor energi dan batu bara, kasus PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan Krakatau Steel. Seluruhnya masih dalam proses penyidikan dengan pendalaman terhadap keterangan saksi dan barang bukti.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar, berupa sekitar 74 kilogram emas batangan serta mata uang asing yang jika dikonversikan mencapai kurang lebih Rp476 miliar. Barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya menggunakan kendaraan khusus.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih terus menelusuri keterkaitan antar perkara serta aliran dana yang diduga terhubung dalam kasus tersebut.