BULUKUMBA, tabloidnusantara. Kepercayaan publik kembali diuji. Seorang oknum anggota Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, diamankan dan ditahan buntut laporan dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita.
Penangkapan dilakukan setelah korban bersama keluarga melapor resmi. Kini oknum tersebut tidak hanya menghadapi proses pidana, tapi juga sidang kode etik yang mengancam karirnya.
Satreskrim dan Seksi Profesi dan Pengamanan Propam Polres Bulukumba bergerak cepat setelah menerima laporan.
Tim langsung turun ke lokasi kejadian, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi. Dari hasil penyelidikan, bukti permulaan dinilai cukup. Oknum polisi itu kemudian diamankan dan kini ditempatkan di ruang tahanan khusus.
”Proses hukum berjalan. Kami tidak memberikan perlakuan khusus meskipun yang bersangkutan anggota aktif,” tegas sumber internal Polres Bulukumba.
Dua Jerat Sekaligus: Pidana dan Kode Etik
Kasus ini masuk dua jalur. Secara pidana, oknum tersebut disidik atas dugaan percobaan pemerkosaan. Secara internal, ia juga diperiksa karena diduga melanggar berat Kode Etik Profesi Polri.
Jika terbukti bersalah, ancaman
hukumannya tidak ringan. Pidana penjara sesuai KUHP menanti. Di internal, sanksi terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH sudah disiapkan.
Langkah ini disebut bentuk komitmen institusi menjaga marwah.
*Korban Dapat Pendampingan*
Sementara itu korban kini dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Polres Bulukumba. Tim juga menggandeng lembaga perlindungan untuk memastikan korban mendapat dukungan psikologis dan bantuan hukum.
Pendampingan dilakukan sejak awal agar hak-hak korban terlindungi selama proses hukum berjalan dan trauma bisa dipulihkan.
Polres Bulukumba menegaskan penanganan dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif. Asas equality before the law dikedepankan.
Kasus ini memunculkan sorotan tajam. Publik menuntut kepolisian tidak tebang pilih dan menuntaskan perkara ini sampai vonis inkrah.
Penegakan hukum terhadap anggota sendiri menjadi tolok ukur seberapa serius Polri membersihkan internal dari perilaku menyimpang.
Hingga kini penyidikan masih berjalan. Polres Bulukumba berjanji membuka perkembangan kasus secara berkala. Jika terbukti, maka ini akan jadi contoh bahwa seragam tidak bisa menjadi tameng dari jerat hukum.
