NABIRE, tabloidnusantara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah dan DPR Papua Tengah resmi memulai pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) Non-APBD Inisiatif Tahun 2026. Pembahasan regulasi ini difokuskan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, akuntabilitas keuangan daerah, serta menghadirkan pelayanan kesehatan inklusif yang berpihak pada keberlanjutan hak-hak Orang Asli Papua (OAP).
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, saat membacakan amanat Gubernur Papua Tengah dalam Rapat Paripurna Pembahasan Ranperdasi dan Raperdasus di Ruang Rapat Utama DPR Papua Tengah, Nabire, Senin (5/10/2026).
Pemprov Papua Tengah menegaskan bahwa pembentukan Ranperdasi maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tidak boleh sekadar menjadi formalitas normatif, melainkan harus bertindak sebagai instrumen hukum yang memberikan keadilan, kepastian pelayanan, serta perlindungan hak hukum adat di wilayah Papua Tengah.
“Perdasi dan Perdasus yang kita bentuk harus menjadi instrumen konkret untuk menghadirkan keadilan, melindungi hak masyarakat, menjaga kedamaian, serta memastikan Orang Asli Papua menjadi subjek utama pembangunan di atas tanahnya sendiri. Ketiga regulasi ini dirancang untuk mewujudkan Papua Tengah yang mandiri, sehat, tertib, dan sejahtera,” tegas Pj Sekda Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, di Nabire.
Adapun tiga fokus regulasi yang tengah dibahas secara intensif bersama eksekutif, legislatif, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah meliputi:
- Ranperdasi Pengelolaan Barang Milik Daerah: Mengatur efisiensi, inventarisasi, dan penatausahaan aset pemerintah daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menunjang pelayanan publik.
- Ranperdasi Pengelolaan Keuangan Daerah: Menyusun fondasi tata kelola anggaran termasuk optimalisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar setiap alokasi tepat sasaran, menjaga disiplin fiskal, serta memprioritaskan pengurangan kesenjangan sosial.
- Ranperdasi Penyelenggaraan Kesehatan: Memperkuat jangkauan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan, ketersediaan nakes, serta proteksi afirmatif berbasis kearifan lokal hingga ke wilayah pedalaman dan terpencil.
Pemprov Papua Tengah mengimbau seluruh pemangku kepentingan termasuk akademisi, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, dan pemuda untuk mengawal proses penyusunan regulasi ini agar menghasilkan produk hukum yang operasional dan berdaya guna bagi seluruh masyarakat Tanah Papua.
