Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

ALAMI KEMUNDURAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN PEMBERANTASAN KORUPSI, BEGINI KATA MENKOPOLHUKAM

Jakarta, “tabloidnusantara.com” – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengakui bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami kemunduran di bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi jika dilihat secara keseluruhan.

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

Jakarta, “tabloidnusantara.com” – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengakui bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami kemunduran di bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi jika dilihat secara keseluruhan.

Salah satu indikatornya adalah sejumlah vonis terhadap terdakwa kasus korupsi yang dinilai semakin hari semakin ringan. “Kalau Anda melihat secara keseluruhan, itu ya, terjadi kemunduran di bidang penegakan (hukum), pemberantasan korupsi,” kata Mahfud

Contohnya yang terjadi pada Idrus Marham yang terjerat kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), masa hukuman Idrus dipotong menjadi 2 tahun dari semula vonis 5 tahun penjara.

BACA JUGA : PARTAI GOLKAR TOLAK USULAN MENDAGRI, (TITO), “PILKADA DIWAKILKAN ANGGOTA DEWAN

Contoh lain adalah vonis terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang divonis bebas atas kasus dugaan perbantuan dalam transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Majelis hakim menganggap Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

Meski demikian Menkopolhukam juga memastikan bahwa eksekutif tidak campur tangan dalam lahirnya putusan-putusan tersebut. “Tapi, kalau dilihat satu per satu, itu tidak ada peran pemerintah untuk itu. Yang membebaskan orang-orang dengan hukuman ringan itu kan bukan Pak Jokowi, tapi pengadilanMasa mau salahkan Pak Jokowi? Yang membebaskan kan pengadilan,”Tegas Mahfud.

Selanjutnya Mahfud mengatakan,
sebagai kepala negara dan pemerintahan, Presiden Jokowi sudah berkomitmen untuk
tidak ikut campur dalam urusan putusan pengadilan.

Apabila dilakukan, hal tersebut akan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) karena bukan kewenangan Presiden untuk turut serta dalam hal itu.

“Kalau dilihat satu bangunan
sistem pemberantasan, memang terjadi kemunduran sekarang. Tapi kalau dilihat
satu struktur, itu bukan kesalahan Pak Jokowi. Pak Jokowi tidak ikut. Kami
pemerintah tidak ikut campur di situ, Bahkan, dengan kondisi kemunduran saat
ini,” Ujarnya

Kalau ditanya soal marah atau
tidak dengan keadaan seperti itu, Mahfud mengaku marah. “Kalau Anda tanya
saya marah enggak? Saya marah dengan keadaan sekarang. Hukumannya ringan, orang
dibebaskan. Dikurangi hukuman. Sudah ringan masih dikurangi
hukuman,”Tambahnya.

“Masih akan ada perubahan
usul mengubah UU agar remisi diberikan kepada koruptor. Itu mundur secara umum,
tapi ingat, itu kan bukan Pak Jokowi. Itu penegak-penegak hukum. Ada DPR-nya
begitu, partainya begitu, MA-nya begitu,” Pungkas Menkopolhukam.