JAKARTA, tabloidnusantara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan alasan dan keterangan terkait dasar yang menjadi perhitungan pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen pada 2025.
Airlangga mengatakan kenaikan 6,5 persen itu dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“UMP 2025-an landasannya baik itu inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” katanya di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/12) lalu.
Airlangga menambahkan pemerintah juga sudah mempertimbangkan biaya tenaga kerja yang dikeluarkan pengusaha dalam menentukan kenaikan UMP. Biaya tenaga kerja katanya bergantung pada setiap sektor lapangan kerja.
Untuk sektor padat karya, biaya tenaga kerja sebesar 30 persen dari total pengeluaran perusahaan. Sedangkan sektor non padat karya, biaya tenaga kerja katanya di bawah 15 persen.
“Jadi pemerintah sudah melihat terhadap cost structure di tiap sektor,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Angka itu lebih besar dari rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 3,6 persen.