NABIRE, tabloidnusantara. Penertiban tambang emas ilegal di Papua Tengah tidak boleh menjadi pintu masuk bagi pengambilalihan tanah adat maupun kepentingan perusahaan yang mengabaikan hak masyarakat setempat. Penegasan itu disampaikan anggota DPR Papua Tengah, Thobias Bagubau, menyusul kunjungan Menteri Pertahanan bersama Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung ke Nabire, Kamis (22/10/2026).
Thobias mendukung langkah pemerintah menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, melibatkan pemilik hak ulayat, serta tidak dijadikan alasan untuk membuka jalan bagi kepentingan perusahaan lain.
“Kalau memang mereka punya niat baik menertibkan tambang emas ilegal dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab karena merugikan negara, tidak masalah. Asalkan jangan ada kepentingan di balik itu. Jangan sampai ada perusahaan lain yang akan masuk, sehingga justru merugikan masyarakat adat,” kata Thobias, sebagaimana dikutip Jubi, Minggu (25/10/2026).
Politikus Partai Hanura dari daerah pemilihan Intan Jaya itu menyebut aktivitas tambang emas ilegal terdapat di sejumlah lokasi, antara lain KM 107 di jalur Trans-Nabire, Distrik Makimi, Sungai Degeuwo di Kabupaten Paniai, serta beberapa titik di Kabupaten Intan Jaya.
Menurutnya, penertiban memang diperlukan karena sebagian penambang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Namun, pemerintah juga harus menjelaskan secara terbuka tujuan penertiban, status lahan, serta kebijakan lanjutan terhadap wilayah yang ditertibkan.
Tanah adat bukan tanah kosong
Thobias menegaskan bahwa wilayah pertambangan di Papua Tengah tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kawasan yang berada di bawah kewenangan negara. Di dalamnya terdapat masyarakat adat yang memiliki hubungan turun-temurun dengan tanah, hutan, sungai, dan sumber penghidupan mereka.
“Papua itu bukan tanah kosong. Ada pemilik ulayatnya. Negara datang mengklaim bahwa ini wilayah Indonesia, itu sah-sah saja, tetapi ada dampaknya dan ada risikonya ke depan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pencabutan izin perusahaan tambang di Nabire dan pengalihan lahan konsesi kepada PT Antam Tbk. Menurut Thobias, perkembangan tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa penertiban penambang ilegal berpotensi diikuti masuknya kepentingan perusahaan negara di wilayah yang sama.
Ia mempertanyakan manfaat nyata yang akan diterima masyarakat adat apabila akses penambang dan warga sekitar dibatasi, sementara pengelolaan wilayah kemudian diberikan kepada perusahaan.
Kekhawatiran itu, menurutnya, perlu dijawab melalui keterbukaan informasi, konsultasi bermakna dengan masyarakat adat, serta kejelasan mengenai status dan pemanfaatan lahan. Dugaan pengambilalihan untuk kepentingan perusahaan tersebut masih merupakan kekhawatiran yang disampaikan Thobias, bukan kesimpulan yang telah terbukti.
Jangan sampai penertiban menghadirkan ketakutan baru
Thobias turut menyoroti peran aparat dalam pengawasan tambang ilegal dan mengkhawatirkan bertambahnya pos militer di sekitar wilayah pertambangan. Berdasarkan pengalamannya melakukan advokasi di Bayabiru dan Sungai Degeuwo, ia menilai masyarakat adat berisiko menanggung dampak konflik kepentingan di wilayah mereka sendiri.
“Tanah Anda diambil. Kayu Anda diambil atas nama negara. Anda mau bertindak, berhadapan dengan aparat militer. Pos-pos TNI diperbanyak. Berarti ancaman nyata itu terjadi di tanah Papua,” katanya.
Ia meminta pemerintah memastikan bahwa operasi penertiban berorientasi pada penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat, bukan menciptakan ketakutan atau membatasi ruang masyarakat adat untuk menyampaikan keberatan.
Thobias juga meminta pemerintah pusat tidak berhenti pada tindakan penertiban, tetapi menjelaskan secara terbuka kebijakan setelah operasi berlangsung. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui siapa yang akan mengelola lahan, bagaimana hak ulayat dilindungi, dan apa manfaat konkret yang akan diterima warga.
Pemerintah diminta terbuka dan melibatkan pemilik ulayat
Untuk mencegah konflik berkepanjangan, Thobias mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama dinas terkait, termasuk instansi pertambangan dan lingkungan hidup, mendata lokasi tambang ilegal serta wilayah yang menjadi sasaran penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ia juga meminta unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) membahas persoalan tersebut secara bersama-sama dengan melibatkan masyarakat adat.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap kebijakan pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas, disertai keterbukaan mengenai status lahan, perlindungan hak masyarakat adat, dan mekanisme penyelesaian keberatan.
Thobias turut mengingatkan masyarakat adat agar berhati-hati sebelum menandatangani kesepakatan atau menerima tawaran dari pemerintah maupun perusahaan. Keputusan terkait tanah ulayat, katanya, harus didasarkan pada informasi yang lengkap dan pemahaman atas konsekuensi jangka panjang.
“Jangan sampai mereka tanda tangan, mereka terima, tetapi ujung-ujungnya mereka jadi tumbal. Mereka bisa dikorbankan di atas tanahnya mereka sendiri,” ujarnya.
Pernyataan Thobias menjadi pengingat bahwa penertiban tambang ilegal tidak cukup diukur dari jumlah lokasi yang ditutup atau aktivitas yang dihentikan. Keberhasilannya juga harus dinilai dari kemampuan negara menegakkan hukum secara adil, memulihkan lingkungan, dan memastikan masyarakat adat tidak kehilangan hak atas tanah serta sumber penghidupannya.
