Kamis, 22 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

BELI 5 KG GANJA SENILAI RP25 JUTA LEWAT MEDSOS, PETANI DI MALANG DICIDUK POLRES BATU

Bagikan berita:

BATU, tabloidnusantara. Kepolisian Resor (Polres) Batu meringkus seorang petani asal Kabupaten Malang berinisial DK (30) setelah membeli ganja seberat 5 kilogram melalui media sosial.

“Barang ini milik dia yang dibeli seharga Rp25 juta dari media sosial, tersangka laki-laki pekerjaannya petani,” kata Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa di Mapolres Batu, Rabu (22/10).

Ganja tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi darat dari Padang, Sumatera Barat ke Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Polisi menyita barang bukti berupa 5 kg ganja, resi pengiriman bertanggal 30 September 2026, kardus pembungkus, bubble wrap, kain pakaian bekas untuk menyamarkan ganja, dan satu ponsel milik tersangka.

“Kemudian ada telepon genggam yang sedang dilakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium untuk mengetahui apakah ada jaringan di balik ini semua,” ucap Panji.

Pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman paket diduga narkotika golongan I jenis ganja pada Senin (12/10). Satresnarkoba Polres Batu melakukan penyelidikan dan mendatangi kantor ekspedisi, menemukan satu paket mencurigakan yang setelah diuji laboratorium positif ganja.

Petugas bergerak cepat mengamankan DK di rumahnya pada Selasa (13/10) pukul 04.30 WIB. “Begitu identitasnya dipastikan jelas, kami bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, DK membeli ganja dari seseorang berinisial H di Padang yang kini ditetapkan sebagai DPO.

DK dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Panji.