Selasa, 20 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
HANKAM

PENEGAKAN HUKUM TERUKUR DI PUNCAK, SATGAS DAMAI CARTENZ TANGKAP DPO ANGGOTA KKB PELAKU PEMBAKARAN CAMP PT UNGGUL

Bagikan berita:

ILAGA, tabloidnusantara. Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak berhasil menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial PW (32) di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.45 WIT.

Penangkapan terhadap PW yang teridentifikasi sebagai anggota KKB Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen merupakan hasil pengembangan intensif atas kasus pembakaran fasilitas camp, perusakan alat berat, serta aset kendaraan milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, pada 11 Februari 2021 (LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak).

Sebelumnya, penegakan hukum dalam perkara ini telah memproses tiga tersangka lainnya, yakni AT alias K, JW alias LW, dan YW alias SM. Tersangka PW sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak penerbitan DPO tertanggal 27 Mei 2024.

“Penangkapan tersangka PW dilakukan secara profesional, terukur, dan tanpa korban jiwa di tempat persembunyiannya di Distrik Gome. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Polres Puncak untuk pemeriksaan serta pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., di Ilaga, Selasa (20/10).

Meskipun insiden pembakaran pada 2021 tidak memakan korban jiwa, aksi vandalisme dan perusakan tersebut mengakibatkan kerugian material berskala besar yang merusak fasilitas pembangunan daerah, di antaranya:

  • Alat Berat & Kendaraan: 2 unit excavator, 1 wheel loader, 1 track loader, 1 bomag, 1 traktor, 3 dump truck, 1 mobil single cabin, dan 1 mobil pikap.
  • Fasilitas Mess & Bangunan: Mess karyawan, gudang solar, serta gudang genset milik PT Unggul.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 308 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) terkait tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penindakan hukum terhadap kelompok bersenjata dilaksanakan secara konsisten, transparan, serta mengedepankan asas due process of law dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) guna menjamin stabilitas pembangunan dan keamanan masyarakat di Kabupaten Puncak.