Senin, 19 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

EMPAT NELAYAN DI TPI LAMPULO BANDA ACEH DITANGKAP TERKAIT NARKOBA

Bagikan berita:

BANDA ACEH,  tabloidnusantara. Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap empat nelayan diduga penyalahguna narkotika di atas kapal ikan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.

“Keempat pria tersebut diamankan dari sebuah kapal setelah polisi menemukan plastik berisi ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja, serta satu plastik bekas sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Fandi Ba’u di Banda Aceh, Minggu (19/10).

Penangkapan dilakukan dalam razia pemberantasan penyalahgunaan narkotika di TPI Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Sabtu dini hari (17/10). Operasi ini bagian dari aksi pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba.

Keempat pelaku berinisial FA (40) warga Seunudon, Aceh Utara, HS (43) warga Nisam, Aceh Utara, AS (38) warga Mesjid Raya, Aceh Besar, dan MI (34) warga Simpang Mamplam, Bireuen.

Fandi menjelaskan petugas awalnya memeriksa sejumlah warung kopi yang diduga jadi lokasi transaksi narkoba. Di lorong belakang salah satu warung, ditemukan tempat duduk diduga jadi lokasi kumpul pengguna narkoba.

Petugas menemukan botol Sprite yang tutupnya dilubangi dua bagian dan dipasangi pipet, namun tanpa kaca pirex.

“Belum dapat dipastikan siapa pemilik barang yang ditemukan tersebut,” ujarnya.

Tim kemudian menyisir deretan kapal di pangkalan TPI Lampulo dan menemukan satu kapal mencurigakan. Di dalamnya, keempat pria diamankan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keempatnya mengaku pernah menggunakan narkoba, namun tak ada yang mengakui kepemilikan ganja dan plastik bekas sabu yang ditemukan.

“Keempat orang tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas di dalam kapal. Karena itu, kami masih melakukan pendalaman,” katanya.

Keempatnya dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine. Penyidik juga menyiapkan gelar perkara dan membuka kemungkinan rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) jika memenuhi syarat.

“Kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal masih dalam pendalaman. Hasil pemeriksaan urine maupun keputusan terkait rehabilitasi akan disampaikan nantinya,” kata Fandi.