JAKARTA, tabloidnusantara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anwar Lawden (AL), direktur merangkap corporate secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing yang berlangsung selama 17 tahun, sejak 2008 hingga 2025.
Penetapan tersangka diumumkan Jumat (17/10/2026) berdasarkan surat penetapan tertanggal 15 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah memeriksa 116 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait praktik manipulasi harga ekspor.
AL diduga melakukan _under invoicing_ dengan mengubah kode HS produk pulp ekspor ke perusahaan afiliasinya, DP MMI Ltd, serta penjualan lokal ke pabrik APR. Modus tersebut dilakukan dengan mencatat produk _dissolving pulp_ yang bernilai tinggi sebagai _paper grade pulp_ yang harganya jauh lebih rendah.
“Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar tidak dilakukan pengawasan,” kata Anang di Jakarta.
Akibat suap tersebut, laporan transfer pricing dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak perusahaan tidak pernah diperiksa kewajarannya oleh petugas pajak, sehingga praktik manipulasi berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi.
Perbuatan ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Penyidik telah menyetorkan Rp500 juta ke rekening penyelamatan keuangan negara dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari pemulihan kerugian.
Atas perbuatannya, AL dijerat pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP baru juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anang menambahkan, AL sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik sehingga tim menangkapnya di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (16/10/2026) berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan pada hari yang sama.
