Sabtu, 3 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

KEJAGUNG BONGKAR KORUPSI MOTOR LISTRIK BGN RP 1,2 TRILIUN, REALISASI 2.117 UNIT DILAPORKAN 21.800 UNIT

Bagikan berita:

JAKARTA, tabloidnusantara. Kejaksaan Agung membongkar skandal manipulasi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional yang menyeret program Makan Bergizi Gratis. Dari anggaran jumbo senilai Rp 1,2 triliun, laporan realisasi diduga direkayasa total.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membeberkan skema licik itu di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 2 Oktober 2026. Proyek armada operasional yang awalnya dijanjikan sebanyak 25.644 unit tiba-tiba direvisi menjadi 21 ribu unit di tengah jalan. Fakta di lapangan jauh lebih memprihatinkan.

“Yang dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” kata Anang.

Di balik angka fiktif itu, penyidik menemukan persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen BGN dengan pihak swasta. Kolonel Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia diduga berkongkalikong dengan empat pimpinan swasta untuk mengondisikan pemenang proyek.

“BU ini selaku PPK-nya bekerja sama, berkongkalikong dengan pihak swasta, yaitu dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan proyek motor listrik itu,” jelas Anang.

Empat orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal YY, Direktur PT ASE AA, Direktur PT ASE GB, serta Komisaris PT YAT dan PT ASE Andri Mulyono.

Menurut Kejagung, pengaturan sudah dirancang sejak awal, mulai dari penyusunan dokumen lelang, penentuan spesifikasi, hingga Harga Perkiraan Sendiri yang sengaja didorong untuk memenangkan PT YAT. Penyidik kini mendalami aliran dana dan keuntungan materiil yang diterima Budi Utomo dari rekanan.

Skandal ini merupakan bagian dari korupsi tata kelola BGN tahun anggaran 2025-2026 yang lebih besar. Hingga kini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, termasuk mantan pimpinan BGN seperti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan. Enam di antaranya telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat untuk tahap II.

Tak hanya motor listrik, penyimpangan juga menyasar pengadaan televisi, tablet, sepatu, hingga afiliasi yayasan pengelola SPPG dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.