NEW YORK, tabloidnusantara. Indonesia menggunakan mekanisme Right of Reply atau hak jawab dalam Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York, Senin (28/9/2026), untuk merespons pernyataan perwakilan Kepulauan Solomon dan Vanuatu mengenai situasi hak asasi manusia (HAM) di Papua.
Hak jawab Indonesia disampaikan oleh Minister Counsellor Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, Nona Gae Luna. Dalam pernyataannya, Indonesia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran HAM yang kredibel ditangani melalui lembaga nasional dan mekanisme hukum, termasuk melalui Komnas HAM.
Indonesia juga meminta agar pembahasan mengenai Papua melihat situasi secara menyeluruh. Dalam forum tersebut, delegasi RI menyoroti kekerasan yang menurut pemerintah Indonesia turut menimbulkan korban dari kalangan masyarakat sipil dan aparatur pemerintah.
Sejumlah kasus yang disebut dalam hak jawab tersebut antara lain pembunuhan tiga aparatur sipil negara setelah menyalurkan bantuan ternak, tewasnya seorang pengemudi yang membawa kebutuhan pokok, serta kasus penculikan sembilan perempuan dan anak di Mimika. Pemerintah Indonesia menggunakan kasus-kasus tersebut untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dipandang sebagai bentuk penyampaian aspirasi politik secara damai.
“Attacking innocent civilians and murdering civil servants are criminal acts. Indonesia has a responsibility to protect all of its citizens. Law enforcement must and will remain subject to Indonesia’s laws and our international human rights obligations,” tegas delegasi Indonesia dalam hak jawabnya.
RI Tolak Tudingan Pelanggaran HAM Sistematis
Indonesia menolak tudingan bahwa persoalan keamanan dan pembangunan di Papua merupakan bagian dari kebijakan yang secara sistematis melanggar HAM. Pemerintah menyatakan dugaan pelanggaran yang kredibel tetap menjadi perhatian lembaga nasional dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam forum yang sama, Indonesia juga menyinggung rekam jejak keterlibatannya dalam sistem HAM internasional. Delegasi RI menyatakan Indonesia saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB setelah sebelumnya enam kali menjadi anggota badan tersebut.
Terkait dorongan agar Komisaris Tinggi PBB untuk HAM berkunjung ke Papua, Indonesia menyatakan bahwa pengaturan kunjungan tersebut perlu disepakati antara negara tuan rumah dan Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB. Posisi itu disampaikan Indonesia sebagai prinsip yang menurut delegasi RI berlaku bagi seluruh negara anggota PBB.
Sementara itu, dalam sidang yang sama, perwakilan Vanuatu memang menyampaikan keprihatinan mengenai laporan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Papua dan kembali mendorong kunjungan Komisaris Tinggi HAM PBB ke Papua.
Dengan penggunaan hak jawab tersebut, Indonesia menempatkan isu Papua dalam forum diplomasi PBB dengan menekankan dua hal sekaligus, yakni komitmen terhadap mekanisme HAM dan kewajiban negara melindungi warga sipil dari kekerasan.
Catatan redaksional: Untuk menjaga standar jurnalistik, tudingan pelanggaran HAM dan klaim mengenai kekerasan oleh kelompok bersenjata sebaiknya tetap ditulis sebagai posisi masing-masing pihak, bukan sebagai fakta yang sudah diputuskan secara independen.
