MANOKWARI, tabloidnusantara. Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway. Penetapan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menggelar perkara dan menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Kedua tersangka masing-masing berinisial PTP alias Pet dan DMT. Keduanya disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan biasa dan/atau Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo mengatakan, gelar perkara dilaksanakan pada Jumat (25/9/2026) dengan melibatkan unsur terkait untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu inisial D dan P,” kata Trihadi, Sabtu (26/9/2026).
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tanggal 27 Juli 2026.
Polda Papua Barat memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepolisian juga meminta masyarakat tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik,” ujar Trihadi.
Dua Tersangka Ditahan
Kedua tersangka diketahui sebelumnya merupakan teman korban. Mereka disebut mengajak Yanto Idorway bepergian ke kawasan Air Terjun Memti, Pegunungan Arfak.
Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung 26 September hingga 15 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Polda Papua Barat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Yanto Idorway, Yan Cristian Warinussy, mengapresiasi langkah Polda Papua Barat dan jajaran Ditreskrimum yang telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, pihak keluarga masih meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kematian korban.
“Kami tetap masih berharap agar penyidik Polda Papua Barat mampu mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian korban Yanto Idorway ini,” kata Yan.
Ia juga meminta penyidik memperhatikan seluruh temuan dalam proses pemeriksaan medis, termasuk hasil visum et repertum dan autopsi, untuk memastikan penyebab serta rangkaian peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut Yan, pengungkapan perkara secara menyeluruh penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang masih muncul di tengah keluarga korban dan masyarakat.
Polda Papua Barat sendiri menegaskan penyidikan masih berjalan. Seluruh fakta, alat bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
