Sabtu, 26 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

MALING SPESIALIS RUMAH KOSONG DIBEKUK POLDA METRO JAYA, GASAK EMAS DAN LAPTOP APPLE M1 RATUSAN JUTA DI JAGAKARSA

Bagikan berita:

JAKARTA, tabloidnusantara. Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial A yang diduga menjadi maling spesialis rumah kosong. A ditangkap setelah beraksi di rumah warga di kawasan Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan pencurian dari warga pada Jumat 26 Mei 2026.

Ressa mengatakan tim Resmob pun langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada Minggu 20 September 2026 seorang pria berinisial A yang merupakan pelaku pun berhasil ditangkap.

“Pelaku utama berinisial A yang berperan sebagai eksekutor berhasil ditangkap pada Minggu 20 September 2026 di Cibinong Kabupaten Bogor,” ujar Ressa dalam keterangannya Sabtu 26/9.

Ressa mengatakan A tidak hanya beraksi di Jagakarsa. Dia menyebut A juga melakukan pencurian di sejumlah rumah kosong di wilayah Sawangan dan Limo Depok.

“Pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain di wilayah Sawangan dan Limo Kota Depok. Modus rumah kosong,” terang Ressa.

Dalam aksinya di Jagakarsa A mencuri sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang dibawa antara lain emas logam mulia uang tunai dan satu unit laptop Apple M1.

“Total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” tutur Ressa.

Ressa menjelaskan A menjalankan aksinya dengan menyasar rumah yang ditinggal penghuninya. Pelaku diduga merusak atau mencongkel pintu untuk masuk ke dalam rumah.

“Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk beraksi seperti 2 buah obeng min 3 mata kunci rumah 2 buah pisau 1 unit HP serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi,” jelasnya.

A kini telah diamankan di Gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.