Sabtu, 26 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

OKNUM DPRD KAMPAR JADI TERSANGKA PERAMBAH HUTAN 60 HEKTARE, LAHAN NEGARA DISULAP JADI KEBUN SAWIT PRIBADI

Bagikan berita:

PEKANBARU, tabloidnusantara. Polisi Tetapkan Anggota Dewan sebagai Tersangka Perambah Hutan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan seluas 60 hektare yang diduga digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya F diduga terkait dengan penguasaan atau perambahan kawasan hutan untuk kebun kelapa sawit.

Kasus ini bermula dari penyelidikan polisi terhadap dugaan perambahan hutan di Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.

Polisi menemukan lahan tersebut diduga dikuasai F dan telah ditanami kelapa sawit. Luasan yang dirambah tidak main-main mencapai 60 hektare di kawasan yang seharusnya dilindungi negara.

F sebelumnya telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan kini menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun F belum ditahan karena penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi proses penyidikan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan profesional meski yang bersangkutan adalah wakil rakyat aktif.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi Polda Riau pada Juni 2025 yang mengamankan empat orang terkait dugaan perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu Kabupaten Kampar. Dari pengembangan itulah penyidik menemukan aliran penguasaan lahan mengarah ke anggota dewan tersebut.

Penetapan tersangka ini menjadi sinyal keras bahwa Polda Riau tidak pandang bulu dalam menindak perambah hutan yang merugikan negara dan merusak lingkungan.