JAKARTA, tabloidnusantara. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung periode 2025-2026. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan menggelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan forum gelar perkara menyimpulkan terdapat cukup bukti untuk meningkatkan status hukum Husniah dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa Saudari HT sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan Jumat (25/9).
Menurut De Deo sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dan empat ahli. Para ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang hukum pidana hukum perusahaan atau perseroan bahasa serta pemerintahan daerah.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Sebelumnya pada Senin 21 September 2026 tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan bupati.
Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam. Dari operasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik atau konvensional dan dokumen elektronik,” ujar Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto sebelumnya.
Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik korupsi yang terjadi selama proses penerbitan perizinan bangunan.
Dalam perkara ini penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang dan KUHP.
Meski status tersangka telah ditetapkan Kortas Tipikor Polri belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai dugaan kerugian yang timbul dalam kasus tersebut. Penyidik juga belum menyampaikan apakah akan melakukan penahanan terhadap Husniah dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi babak terbaru dalam penanganan dugaan korupsi sektor perizinan daerah. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut termasuk mendalami alat bukti yang telah disita dari kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa selama penggeledahan pekan ini.
