GORONTALO, tabloidnusantara. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tipidter menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti tahap II kasus dugaan tindak pidana perusakan hutan di wilayah Kabupaten Pohuwato kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato Provinsi Gorontalo.
Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo Komisaris Besar Maruly Pardede di Gorontalo Rabu mengatakan proses penyerahan tahap II itu dilakukan menyusul adanya surat dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo tanggal 21 September 2026 yang menyatakan bahwa berkas perkara empat tersangka dalam kasus tersebut sudah lengkap atau P21.
“Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada Selasa 22 September, keseluruhannya berjalan lancar sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Maruly.
Proses pelimpahan dimulai sejak pukul 01.00 Wita dengan mengeluarkan keempat tersangka dari sel atau Rumah Tahanan Polda Gorontalo. Sebelum diberangkatkan ke Kabupaten Pohuwato keempat tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Gorontalo pada pukul 02.20 Wita.
Selanjutnya pada pukul 03.00 Wita tim penyidik membawa empat tersangka menuju ke Kabupaten Pohuwato dengan pengawalan ketat. Setibanya di Pohuwato pukul 08.00 Wita tim penyidik melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Pohuwato sebagai upaya mematangkan teknis proses penyerahan.
Dalam pelimpahan perkara tersebut penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Gorontalo.
Sementara itu untuk penyerahan resmi empat orang tersangka kepada jaksa penuntut umum Kejari Pohuwato telah rampung sepenuhnya pada pukul 18.05 Wita.
Tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AB 49 tahun warga Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros Sulawesi Selatan kemudian tiga pria lainnya merupakan warga Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo yakni UR 42 tahun warga Desa Klimas Kecamatan Taluditi serta MDS 49 tahun dan P 43 tahun keduanya berdomisili di Desa Panca Karsa II Kecamatan Taluditi.
Ia mengatakan atas perbuatannya para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 89 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu empat tersangka tersebut juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
