Jayapura, “tabloidnusantara.com” – seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, berinisial WH 23 tahun berhasil di bekuk tim Charli Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH.,MH menjelaskan pelaku WH ditangkap beserta dua unit motor hasil curian saat sedang berada di Asrama Kurulu Kotaraja.
BACA JUGA : SINDIKAT CURANMOR DI KOTA JAYAPURA, BERHASIL DIBEKUK
“Penangkapan pelaku berdasarkan
hasil penyelidikan tim charli dilapangan sesuai laporan polisi kasus pencurian
kendaraan bermotor,” ungkap ujar AKP jahja
Ia pun menerangkan saat dilakukan
penangkapan terdapat tiga orang pelaku, namun dua diantaranya berhasil
melarikan diri. “Saat anggota mendatangi tkp ada tiga orang pelaku yang sedang
mendorong motor hasil curian, dua orang lari sementara WH berhasil dibekuk,”
bebernya.
Bahkan dari hasil pemeriksaan WH
mengakui motor yang diamankan dari dirinya merupakan hasil kejahatan bersama
dua orang rekannya.
“Pelaku mengakui kalau motor itu memang hasil curiannya berdasarkan LP/281/II/2020 yang dilaporkan korbannya di Polsek Abepura,” ujarnya.
BACA JUGA : POLDA PAPUA BENTUK SATGAS ANTI MAFIA BOLA
Saat ini pelaku telah mendekam
dibalik jerji besi guna mempertangung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang
berlaku. Bahkan lanjut AKP Jahja atas perbutannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP
dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan,
yang jelas pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, sambil melakukan
pendalaman mengingat pelaku diduga kuat memiliki jaringan curamor di Kota
Jayapura,” ujar Jahja. (LM)