JAYAPURA, “tabloidnusantara.com” – Gerak cepat anggota Tim
Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, kurang lebih tiga jam mendapatkan
laporkan, dari warga. Pelaku pencurian disertai kekerasan (Jambret) berhasil di
bekuk. “Minggu (28/6).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Plh. Kasat Reskrim Iptu Zakaruddin, SH, mengatakan, “Pelaku yang berinisial SHWM (27) berhasil kita amankan di belakang PLTD Yarmok Batu Putih Distrik Jayapura Selatan sekitar pukul 13.00 wit tanpa perlawanan berdasarkan laporan polisi kasus curas (Jambret) pada pagi tadi pukul 10.00 wit.
BACA JUGA : BOBOL KIOS, FI (47), BERHASIL DIAMANKAN SAT. RESKRIM POLRES BIAK
“Pelaku SHWM ditangkap berdasarkan hasil laporan warga
untuk kita kembangkan penyelidikan dan informasi yang diterima, kurang lebih tiga
jam pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan selanjutnya digiring ke
Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” Ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, kata Iptu Zakaruddin,
barang bukti satu buah tas warna ungu berisikan surat-surat berharga dan dua HP
milik korban pun juga berhasil diamankan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku juga merupakan residivis curanmor yang baru beberapa bulan bebas, ” Terangnya.
BACA JUGA : SATGAS AMAN NUSA MATOA II 2020, DIPERPANJANG, POLDA PAPUA GELAR PASUKAN
“Atas perbuatannya pelaku SHWM dijerat pasal 365 KUHP
tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun
kurungan penjara, “Pungkas Iptu Zakaruddin.