Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BENCANA ALAM

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN, UBAH ISTILAH ODP, PDP, OTG DAN KASUS KONFIRMASI

JAKARTA, “tabloidnusantara.com”. – Melalui Keputusan Menteri Kesehatan, istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gangguan/Gejala (OTG) dan kasus konfirmasi diubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi terhitung mulai 13 Juli 2020.

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

JAKARTA, “tabloidnusantara.com”. – Melalui Keputusan Menteri Kesehatan, istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gangguan/Gejala (OTG) dan kasus konfirmasi diubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi terhitung mulai 13 Juli 2020.

KMK Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020

Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Ahmad Yurianto menyampaikan bahwa perubahan ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Perubahan tersebut merupakan revisi kelima dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) sebelumnya.

“Kita tidak lagi menggunakan definisi operasional yang ada sebelumnya dengan istilah ODP, PDP, OTG, kasus konfirmasi, kita akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kita juga akan mendefinisikan kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian,” kata Yuri dalam keterangannya di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (14/7) sore.

BACA JUGA: KASUS TERKONFIRMASI POSITIF COVID-19 KEMBALI NAIK CAPAI 1.591

Meskipun terjadi perubahan dalam sistem pelaporan, namun Yuri
memastikan tidak ada perubahan dalam proses diagnosis dengan tetap menggunakan
pemeriksaan laboratorium berbasis antigen dengan RT-PCR dan TCM.

Yuri menjelaskan bahwa perubahan tersebut sifatnya serial dan
sangat mendasar. Untuk itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi
secara daring dengan seluruh Dinas Kesehatan di Indonesia.

Tujuan Perubahan Dan Kriteria

“Keputusan Menteri Kesehatan yang baru, diharapkan dapat
memberikan pedoman bagi pencegahan dan pengendalian COVID-19 baik oleh
Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, seluruh fasilitas Kesehatan
di Tanah Air, termasuk seluruh tenaga kesehatan dan semua pihak yang terkait
dengan upaya pengendalian COVID-19,” jelas Yuri.

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 definisi operasional dari Kasus Suspect kriteria yang pertama adalah kasus infeksi saluran pernafasan akut dimana didalam dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal/tinggal didaerah yang sudah terjadi lokaL.

Kemudian yang kedua adalah orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable. Dan yang ketiga adalah mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit COVID-19.

Untuk Kasus Probable, kriterianya adalah kasus klinis yang diyakini Covid-19, kondisinya dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.

BACA JUGA: PENULARAN COVID-19 MASIH BERLANGSUNG, DITEMUKAN 1.282 KASUS POSITIF BARU

Sementara untuk Kontak Erat adalah seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable. Sedangkan Kasus Konfirmasi adalah seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Ada 2 kriteria dalam kasus konfirmasi yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala.

Pada saat Keputusan Menteri itu mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes 247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Basis perhitungan ini akan kita gunakan mulai hari ini, untuk melakukan pelaporan data Covid-19,” tegas Yuri.

Sumber Berita: http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/