Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BENCANA ALAM

KAPOLRI KELUARKAN MAKLUMAT UNTUK CEGAH MELUASNYA PENYEBARAN COVID-19

JAKARTA, “tabloidnusantara.com“. – Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk menerapkan sosial distancing, Kapolri mengeluarkan maklumat kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, dalam penanganan penyebaran virus corona.

JAKARTA, “tabloidnusantara.com“. – Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk menerapkan sosial distancing, Kapolri mengeluarkan maklumat kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, dalam penanganan penyebaran virus corona.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal menyampaikan bahwa maklumat tersebut bersifat himbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa. “Polri tidak segan untuk membubarkan acara yang mengumpulkan masa tentunya pembubaran tersebut tetap mengedepankan asas persuasif dan humanis.

BACA JUGA : PERKEMBANGAN TERKINI KASUS POSITIF COVID-19 DI INDONESIA 686 KASUS, 30 SEMBUH DAN 55 MENINGGAL

Dalam hal ini Polri akan melakukan
tindakan-tindakan kemanusiaan yang mengedepankan upaya persuasif dan humanis
untuk menyampaikan kalimat-kalimat yang menyampaikan himbauan-himbauan kepada
seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul.

Konferensi Pers Kadiv Humas Polri. Sumber gambar ayobekasi.net

Polri bekerja tidak hanya
sendirian, keterlibatan TNI dan stakeholder lain juga diperlukan demi mencegah
penyebaran Virus Corona semakin masif. “Pada prinsipnya, Bapak Kapolri
ingin keselamatan publik itu terwujud. Kami seluruh personel Polri 465.000
seluruh Indonesia dan ditambah dengan rekan TNI dan seluruh stakeholder yang
saya sebutkan tadi bergerak tanpa henti untuk menghimbau, membubarkan bila
diperlukan dengan tegas demi keselamatan publik,” kata Iqbal.

Maklumat Kapolri yang
dikeluarkan Kapolri pada hari Kamis (19/3/2020) nomor Mak/2/lll/2020, menyatakan
bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu
asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex
Esto) dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :

a. Pertemuan sosial, budaya,
keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan
lainnya yang sejenis.

b. Kegiatan konser musik,
pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

c. Kegiatan olah raga,
kesenian dan jasa hiburan.

d. Unjuk rasa, pawai dan
karnaval, serta.

e. Kegiatan lainnya yang
sifatnya berkumpulnya massa.

2. Tetap tenang dan tidak
panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan
selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA : BUPATI PUNCAK JAYA YUNI WONDA. S.SOS. S.SIP. M.M BERSAMA TNI-POLRI, SENERGI PERANGI VIRUS CORONA

4. Tidak melakukan pembelian
dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya
secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan
menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan
keresahan di tengah masyarakat.

6. Apabila ada informasi
yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Sumber berita ayobekasi.net dan divisihumaspolri