Jayapura, “tabloidnusantara.com” – Satuan
Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota menggelar razia rutin di Jalan Ahmad Yani
depan Mapolresta Jayapura Kota. Selasa (10/3)
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK., M.Pd melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos., MH mengatakan razia ini digelar guna menekan angka kecelakaan dan tindak kriminal curanmor dan memberikan rasa aman, nyaman bagi pengguna jalan yang ada di wilayah Kota.
BACA JUGA : POLDA PAPUA BENTUK SATGAS ANTI MAFIA BOLA
Lanjutnya kata AKP Junan, sedikitnya ada
56 pelanggar yang terjaring dalam razia rutin ini dengan berbagai kesalahan.
“Seperti pelanggaran tidak
mengenakan helm, tidak bisa menunjukkan Surat izin Mengemudi (SIM), pengendara
tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tidak menggunakan
TNKB yang asli serta melanggar rambu-rambu lalu lintas, “ujarnya.
” Kali ini sebanyak 8 lembar tidak
gunakan helm, 6 lembar SIM, 6 lembar STNK, 17 lembar tidak menggunakan TNKB dan
7 lembar yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, semua pengendara yang
dinyatakan melanggar tetap dikenakan e-tilang sesuai undang-undang lalulintas,
“ungkapnya.
Menurutnya, razia merupakan program
rutin jajaran Polresta Jayapura Kota sebagai tindakan preventif menekan angka
kecelakaan lalu lintas, razia juga untuk meningkatkan kesadaran para pengendara
agar tertib berlalu lintas.
AKP Junan Plitomo menghimbau kepada masyarakat Kota Jayapura agar selalu tertib berlalulintas dalam berkendara, selalu menyiapkan kelengkapan berkendara seperti surat-surat kendaraan, helm bagi keselamatan berkendara serta mengecek kendaraan sebelum berpergian.
” Kecelakaan bermula dari tidak
tertibnya dalam berkendara, jadilah pengendara yang humanis mentaati peraturan
lalulintas, ingat keselamatan itu berawal dari diri pribadi, “imbuh Kasat
Lantas. (*) Penulis : Andi