Merauke, “tabloidnusantara.com” – Untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang dan ilegal, serta menjaga ketertiban dan keamanan menjelang Tahun Baru 2020 di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad secara rutin melaksanakan kegiatan pemeriksaan.
Pada pemeriksaan kali ini personel Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Pos Wamp berhasil mengamankan 39 Karton (1.416 botol) Miras ilegal merk Robinson dari mobil Toyota Hilux warna hitam yang melintas di Jalan Trans Papua, Distrik Sota. Pada Selasa 31/12/2019.
BACA JUGA : APEL SIAGA, JELANG MALAM TAHUN BARU DI UJUNG TIMUR INDONESIA
Saat dikonfirmasi Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR
411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han. mengungkapkan, bahwa
kegiatan pemerikasaan tersebut dilakukan oleh anggota Pos Wamp yang dipimpin oleh
Wadanpos Wamp Serka Slamet Subur dan 7 orang anggotanya berhasil mengamankan 39
karton minuman keras serta orang dan kendaraan di Jalan Poros Trans Papua
Merauke — Boven Digoel.
Dimana jenis miras yang berhasil diamankan terdiri
dari 19 Karton jenis Whisky Robinson 250 ml dan 20 Karton Jenis Whisky Robinson
650 ml dengan total keseluruhan 1.416 botol, dari mobil Toyota Hilux warna
hitam dengan inisial pemiliknya EDT (38 thn) warga Rimba Jaya, Merauke dan
sopirnya S (40 thn).
“Kejadian ini berawal saat Kopda Moh. Anas dan
Prada Krisdiyanto Permadi berhasil menghentikan mobil Hilux warna hitam yang
melaju dari arah Merauke dan berusaha hendak menerobos petugas, setelah
dilaksanakan pemeriksaan ditemukan 1.416 botol miras yang hendak dijualnya
kembali di Bupul dan Asiki, Boven Digoel,” ucapnya.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Dansatgas
bersama anggota menyerahkan barang bukti miras kepada pihak kepolisian guna
diproses hukumnya,”Tambah Dansargas.
Selanjutnya Dansatgas menambahkan bahwa Apa yang
dilakukan Satgas adalah sebagai upaya mencegah peredaran miras yang sudah
dilarang dalam Pergub Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi,
Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemprov
Papua untuk melindungi masyarakat dari
miras.
“Kami sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terjadi dimasyarakat, seperti kejahatan kriminal, kecelakaan lalu lintas, perkelahian, keributan dalam rumah tangga maupun dalam hal lainnya, karena pengaruh mengkonsumsi miras,” tegasnya.
BACA JUGA : JELANG PERGANTIAN TAHUN TNI NYATAKAN PERANG TERHADAP MIRAS DAN NARKOTIKA
Sementara itu, Kapolsek Sota Iptu Makruf Suroto yang
menerima penyerahan secara langsung barang bukti tersebut menyampaikan, ucapan
terimakasih kepada Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Pos Wamp yang telah berhasil
mengamankan ribuan miras menjelang Tahun Baru 2020.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Satgas Yonif MR
411/PDW Kostrad yang telah berhasil mengamankan
1.416 botol miras yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, selanjutnya
akan kita tindaklanjuti guna proses sesuai hukum yang berlaku,” ucap
Kapolsek.
- Otentikasi : Kolonel Cpl Eko Daryanto, S.E., M.Si.
- (Kapendam XVII/Cenderawasih)