Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BENCANA ALAM

POLDA PAPUA TANGKAP SEORANG PELAKU PEYEBAR UJARAN KEBECIAN DI JAYAPURA

Jayapura, “tabloidnusantara.com” – Tim penyidik direktorat kriminal khusus polda papua berhasil menangkap seorang pria berinisal A-D asal garut jawa barat lantaran melakukan aksi ujaran kebencian dan isu sara di media sosial yang sempat viral di papua , dikarenakan memposting video seolah-olah telah terjadi pembakaran rumah ibadah dan penyerangan kelompok masyarakat saat kejadian  kerusuhan di papua .

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram


Jayapura,
“tabloidnusantara.com” – Tim penyidik direktorat kriminal khusus polda papua
berhasil menangkap seorang pria berinisal A-D asal garut jawa barat lantaran
melakukan aksi ujaran kebencian dan isu sara di media sosial yang sempat viral
di papua , dikarenakan memposting video seolah-olah telah terjadi pembakaran
rumah ibadah dan penyerangan kelompok masyarakat saat kejadian  kerusuhan di papua .

Kasubdit
lima cyber ditkrimsus polda papua , kompol cahyo sukarnito didampingi kabid
humas polda papua , kombes ahmad mustofa kamal (10/10) memberikan rilis pres di
media center polda papua mengungkapkan pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus ite lantaran telah melakukan ujaran kebencian dan menyebar video
hoaks.

Setelah viral video ujaran kebencian dan isu sara di media sosial berdurasi  satu menit lebih  melalu akun facebook bernama legiun landabe,”  tim penyidik direktorat kriminal khusus polda papua langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi pelaku “ kepolisian langsung menangkap seorang pelaku berinisal a-d pada minggu (6/10)  dijalan jeruk nipis kotaraja kota jayapura , selain mengamankan pelaku ,polisi menyita barang bukti berupa dua buah handphone yang digunakan untuk memposting video yang berbau sara/serta satu buah parang dan tongkat plastik ,ujar cahyo

BACA JUGA : MENHAN DIANGKAT ANAK ADAT TABI “PAPUA”

Sementara
tersangka penyebar ujaran kebencian , a-d megatakan baru tiga hari  di kota jayapura, dan merasa kesal adanya
kelompok masa demo yang merusak mobil dirinya “ sangat menyesal dengan viralnya
video saya menyampaikan tidak ada niat apapun karena situasinya sangat mencekam
dan emosi dengan keadaan ,

Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat ,harus bijak mengunakan media sosial dan tidak mudah terpancing dan terprovokasi isu-isu provokatif,pelaku dijerat pasal 45a uu ri no  19 tahun 2016  perubahan uu nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik . ujar chayo

BACA JUGA : MENKOPOLHUKAM DITUSUK ORANG TIDAK DI KENAL