Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

TERSANGKA PELAKU PENEMBAKAN MASJID SELANDIA BARU DIKENAI DAKWAAN TERORISME

Pihak berwenang di Selandia Baru telah menetapkan dakwaan terorisme terhadap Brenton Tarrant, warga Australia yang mengaku sebagai pendukung supremasi kulit putih dan membunuh 51 orang di dua masjid di Christchurch pada Maret lalu.

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

Pihak
berwenang di Selandia Baru telah menetapkan dakwaan terorisme terhadap Brenton
Tarrant, warga Australia yang mengaku sebagai pendukung supremasi kulit putih
dan membunuh 51 orang di dua masjid di Christchurch pada Maret lalu.

Dakwaan
tunggal yang diajukan hari Selasa terhadap Tarrant itu adalah yang pertama
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang antiterorisme Selandia Baru, yang
diloloskan pada tahun 2002, setelah serangan teroris pimpinan al-Qaida terhadap
New York dan Washington DC setahun sebelumnya. Para jaksa penuntut juga
mendakwanya dengan satu tuduhan pembunuhan terhadap satu orang lagi yang
meninggal di rumah sakit awal bulan ini, selain dua tuduhan tambahan percobaan
pembunuhan yang totalnya kini menjadi 40.

Hingga
200 anggota keluarga korban dan penyintas serangan itu diberitahu mengenai
dakwaan baru dalam pertemuan pribadi dengan polisi.

Tarrant
yang berusia 28 tahun menayangkan penembakan 15 Maret lalu di masjid al-Noor
dan Linwood secara langsung di Facebook melalui kamera yang dipasang di bagian
kepalanya.

Ia
sekarang ini ditahan di sebuah penjara dengan keamanan maksimal, di mana ia
diperintahkan untuk menjalani pemeriksaan psikiatri untuk menentukan apakah ia
sehat secara kejiwaan untuk diadili. Ia dijadwalkan tampil lagi di pengadilan
pada 14 Juni mendatang.