Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

ULAH ISENG DANY UNGGAH HOAKS ‘POLISI DIHADANG FPI’ BERUJUNG BUI

Setelah pemilu akun Dany M Ramdany mengunggah video singkat ke Facebook-nya. Dalam video itu, terlihat kondisi pengamanan di sebuah tempat. Dalam video tertulis ‘Terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat polisi memaksa ingin membuka kotak suara dihadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02’.

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram


Bandung – DMR seorang sekuriti di Jakarta asal
Ciamis harus berurusan dengan polisi. Pemilik akun media sosial (medsos) Dany M
Ramdany ini dibekuk polisi setelah mengunggah video hoaks polisi dihadang ormas
Front Pembela Islam (FPI).

Setelah pemilu akun Dany M Ramdany mengunggah
video singkat ke Facebook-nya. Dalam video itu, terlihat kondisi pengamanan di
sebuah tempat. Dalam video tertulis ‘Terjadi di Indihiang dan Cipedes
Tasikmalaya Jawa Barat polisi memaksa ingin membuka kotak suara dihadang oleh
FPI, Babinsa dan relawan 02’.

Polisi dengan tegas membantah apa yang
diunggah akun Dany M Ramdany.

“Semua itu tidak benar. Video itu tentang
adanya di salah satu PPK atau gudang PPK di situ menang diamankan oleh TNI,
Polri, Linmas dan dari penyelenggara kemudian ada ormas yang menginginkan masuk
ke area pengamanan tentu kita cegah. Namun sebaliknya, di situ (pelaku)
dikatakan justru mereka yang mencegah aparat,” ucap Kabid Humas Polda
Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta,
Kota Bandung, Selasa (23/4/2019) kemarin.

Polisi lantas mendapat laporan atas unggahan
tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku
bernama sama dengan akun medsosnya di kawasan Jakarta pada Senin (22/4/2019)
lalu.

Sang pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku
hanya iseng belaka mengunggah video tersebut. “Tidak ada motif apa-apa.
Saya menyebarkan doang,” kata DMR.

Ia mengaku mendapatkan video tersebut dari
akun medsos instagram lain. Ia mencomot lalu membagikan ulang di akun
Facebook-nya. Dia membantah jika dia yang mengedit video. Termasuk menulis
caption dalam unggahannya.

“Tidak ada yang diolah sama saya, cuma
membagikan konten seperti yang sudah diunggah saja,” katanya.

Pelaku sendiri mengaku merupakan pendukung
dari pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno. Dia tergabung sebagai
relawan pasangan 02.

“Saya Ikut relawan Koppasandi pemenangan
Prabowo-Sandi 02 daerah Ciamis,” ucapnya.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 45a
ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU
No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946
tentang peraturan hukum pidana. Ancaman penjara mencapai 6 tahun.