KASUS JUDI ONLINE KOMDIGI, POLDA TETAPKAN DAN DPO-KAN 2 ORANG SEBAGAI TERSANGKA
JAKARTA, tabloidnusantara. Polda Metro Jaya menetapkan dan menerbitkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) baru alias buron berinisial A dan M terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
