YOGYAKARTA, tabloidnusantara. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Ditreskrimsus Polda DIY dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu DIY memusnahkan 18.680 lembar uang rupiah palsu, Jumat. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga tidak menyisakan bentuk yang menyerupai uang.
Kepala Perwakilan BI DIY Sri Darmadi Sudibyo mengatakan, uang palsu tersebut dihimpun dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah, dan hasil pengolahan setoran bank di KPwBI DIY selama periode 2015 hingga 2025.
“Uang palsu yang dimusnahkan itu berasal dari laporan masyarakat, perbankan, PJPUR, dan hasil pengolahan setoran bank di KPwBI DIY selama periode 2015 hingga 2025,” ujarnya di sela pemusnahan di Yogyakarta.
Menurut Sri Darmadi, pemusnahan tidak dilakukan sembarangan. Setiap lembar yang diragukan keasliannya terlebih dahulu melalui proses klarifikasi. BI memeriksa langsung oleh tenaga ahli dan jika perlu diuji di laboratorium untuk memastikan statusnya.
“Terhadap rupiah yang diragukan keasliannya, Bank Indonesia melakukan proses klarifikasi melalui pemeriksaan oleh tenaga ahli dan atau uji laboratorium untuk memastikan keasliannya sebelum dilakukan pemusnahan,” jelasnya.
Hasil klarifikasi kemudian dituangkan dalam berita acara dan diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Setelah berstatus barang bukti palsu, barulah uang dimusnahkan bersama jajaran Botasupal DIY.
Langkah ini, kata dia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain mencetak dan mengedarkan uang, BI juga punya kewenangan mencabut, menarik, dan memusnahkan uang, termasuk memberi klarifikasi atas keaslian rupiah.
Di saat yang sama, BI dan Botasupal DIY kembali menggalakkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah. Masyarakat diminta selalu memeriksa keaslian uang kertas dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengedarkan kembali rupiah yang diketahui atau diragukan keasliannya dan segera melakukan klarifikasi kepada Bank Indonesia atau melaporkannya kepada pihak Kepolisian,” tegas Sri Darmadi.
BI juga mendorong gerakan Rawat Rupiah melalui 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
“Perawatan rupiah dengan baik akan menjaga kualitas fisik sehingga tetap mudah dikenali dan digunakan dalam kegiatan transaksi,” katanya.
Dengan pemusnahan 18.680 lembar ini, BI berharap kepercayaan publik terhadap rupiah tetap terjaga dan ruang gerak peredaran uang palsu di DIY semakin sempit.
