Jakarta,”Tabloidnusantara.com”
– Kepala daerah diminta siapkan Pilkades Serentak 2020. Hal tersebut
disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada
Kepala Daerah, khususnya Bupati/Walikota pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah
dalam rangka Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 di Sasana
Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis lalu (10/12).
“Tolong Rekan-Rekan kepala
daerah tingkat II, bupati/walikota, yang sesuai UU menjadi titik sentral untuk
pelaksana Pilkades ini benar-benar mempersiapkan semua langkah-langkah, baik
pada tahapan perencanaan, penyiapan, materi, anggaran, regulasi, dan lain-lain,”
kata Mendagri.
“Baca Juga : MAYJEN TNI IGNATIUS YOGO TRIYONO, M.A PIMPIN SERTIJAB PEJABAT DI LINGKUNGAN MAKODAM”
Mendagri juga meminta
Bupati/Walikota untuk melakukan sosialisasi, mengawasi pelaksanaan Pilkades
hingga mengevaluasi setiap tahapannya.
“Lakukan sosialisasi dan
koordinasi, kemudian mengawasi pelaksanaan, eksekusi dan sekaligus melakukan
monitoring dan evaluasi, termasuk dengan jajaran pengawas tidak ragu-ragu untuk
melakukan teguran, tindakan sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” ujarnya.
“Baca Juga : SAMBUT HARI JUANG KARTIKA KOREM 172/PWY GELAR DONOR DARAH”
Mendagri menjelaskan, peran
kepala daerah menjadi sentral dalam pelaksaan Pilkades. Pasalnya, jika pada
Pilkada ada lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU/Bawaslu, maka Pilkades
akan lebih mengutamakan peranan Bupati/Walikota.
“Kemudian kepala desa juga ini
kalau dilaksanakan sebelum masa pandemi aturannya sudah ada, kalau pilkada ada
rezim khusus pelaksanaan pilkada, di mana ada lembaga penyelenggara KPU,
pengawas Bawaslu, dan seterusnya, maka untuk Pilkades itu lebih banyak peran
utamanya adalah kepala daerah tingkat II yaitu tingkat kabupaten dan kota,
bupati dan walikota sebagai penyelenggara yang akan membentuk panitia,”
jelasnya.
Sementara itu, Plt. Dirjen
Pemdes Kemendagri Yusharto mengatakan, pemilihan kepala desa merupakan kegiatan
yang dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk mengganti kepala
desa yang telah berakhir masa jabatan sebagai kepala desa, meninggal dunia,
permintaan sendiri atau diberhentikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 tahun
2014 tentang Pemerintahan Desa dan PP Nomor 73 tahun 2014 pasal 54-60.
“Sebagai suatu kegiatan maka
pada tahun 2020 kepala desa akan dipilih sebanyak 4.355 yang menyebar di 75
kabuapten dan kota, dari jumlah tersebut sudah dilaksanakan pemilihan di 16
kabuapten dan kota untuk 1.236 kepala desa yang terlaksana sebelum pandemi dan
sebelum terbitnya surat Mendagri tentang penundaan Pilkades Serentak dan
pergantian antar waktu Tahun 2020, selanjutnya sebanyak 1.274 desa di 23
kabupaten dan kota direncanakan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada
Serentak Tahun 2020,” terang Yusharto.
(Adm/Nat)