JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Kepala Staf Angkatan Darat
(Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa selaku pihak kedua dan Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Komjen Pol Drs. Firli Bahuri, M.Si. selaku pihak
pertama menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Rampasan Negara dari
KPK RI kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dalam hal ini diwakili TNI
Angkatan Darat, bertempat di Lantai Dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat,
Jakarta, Senin (27/7/2020).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen
TNI Nefra Firdaus, S.E., M.M., dalam siaran pers tertulisnya, menyampaikan
bahwa penandatanganan ini memuat tentang penyerahan Barang Milik Negara yang
berasal dari Barang Rampasan Negara, atas dasar Keputusan Menteri Keuangan
(Menkeu) RI Nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status
penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dari
KPK kepada Kemenhan RI, dalam hal ini TNI Angkatan Darat.
“Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan negara kepada TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan Barang Rampasan Negara berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 m² senilai Rp 20.023.666.000,- yang terletak di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat. “Ungkap Kadispenad Nefra.
“Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami serahkan
kepada Kodam III/Siliwangi untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya
dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Darat. “Hal-hal terkait
administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “ujar
Nefra menirukan sambutan Kasad.
Pada kesempatan tersebut pula, Ketua KPK RI dalam
sambutannya, selain menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Kasad
beserta jajaran TNI AD atas terlaksananya kegiatan BAST tersebut, Ia juga
menekankan lagi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjadi seperti saat
ini, tak lain karena memegang prinsip “Kita bisa dan rela berbuat apapun demi
tugas serta senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola negara yang
transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. “kata Nefra menyitir
ungkapan Ketua KPK.
Dalam rangkaian acara tersebut, Dirjen Kekayaan Negara (DKN)
Kemenkeu RI Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa Kemenkeu menyambut baik kerja
cepat dari KPK RI dalam menyalurkan Barang Rampasan Negara (BRN) kepada
instansi yang membutuhkan dalam hal ini terkait penyerahan kepada TNI AD,
karena sebelumnya masih banyak BRN yang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk
diserahkan sehingga ada yang rusak atau tidak bisa dipergunakan.
“DKN Kemenkeu juga terus berupaya untuk mempercepat
proses penyaluran BRN lainnya, dengan tetap berkoordinasi dengan semua pihak
serta memperhatikan asas keadilan bagi semua pihak. DKN juga mengapresiasi
saran masukan dari Kasad terkait tentang upaya memanfaatkan BRN tidak hanya
untuk kepentingan dinas, namun juga bisa dimanfaatkan untuk menambah
Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP). “ujar Nefra mengutip pernyataan Dirjen
Kekayaan Negara.
Penandatanganan BAST BMN ini turut pula disaksikan oleh
Sekjen KPK RI, Deputi Bidang Penindakan KPK RI, Kabaranahan Kemhan RI, serta dihadiri para pejabat TNI AD yaitu
Wakasad, Irjenad, Koorsahli Kasad, Danpuspomad, Pangdam III/Slw, para Asisten
Kasad, Kapusziad, Dirkumad, serta para pejabat TNI AD yang membidangi
pengelolaan Barang Milik Negara. Turut hadir Bupati Subang, Kepala Desa Kumpay
dan Kepala Desa Cirangkong, pejabat Kepala Kantor Pertahanan Subang, termasuk
Bapak Iyan selaku penjaga lokasi/tanah yang diserahterimakan.
Setelah acara penandatanganan BAST BMN oleh Kasad dan Ketua
KPK, acara dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti dan pertukaran plakat
antara KPK RI dan TNI Angkatan Darat serta foto bersama.