Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BENCANA ALAM

TNI BERHASIL AMANKAN PULUHAN BOTOL MIRAS DI PERBATASAN PAPUA

MERAUKE, “tabloidnusantara.com” — Dalam rangka terus menjaga keamanan dan kenyamanan pada saat Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Kabupaten Merauke, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad dalam pemeriksaan rutinnya kembali berhasil mengamankan puluhan botol miras bermerk dan miras lokal.

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

MERAUKE, “tabloidnusantara.com” — Dalam rangka terus menjaga keamanan dan kenyamanan pada saat Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Kabupaten Merauke, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad dalam pemeriksaan rutinnya kembali berhasil mengamankan puluhan botol miras bermerk dan miras lokal.

Seperti yang disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., menjelaskan, tepat pada tengah malam Pukul 01.33 dini hari, Pos Barki yang dipimpin oleh Danki Satgas (Danpos Barki) Lettu Inf Lukman Nurhuda, S.T.Han., dan 7 anggotanya berhasil mengamankan 35 botol miras bermerk dan miras lokal saat pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan di Jalan Poros Trans Papua KM 51.

BACA JUGA : BERBAGAI JENIS MIRAS DAN GANJA DIAMANKAN TNI DI PERBATASAN

Lanjutnya, miras yang diamankan terdiri dari 3 botol Robinson
Whiskey 250 ml, 6 botol Robinson Whiskey 600 ml dan 26 botol miras lokal jenis
Sopi dari seorang pengendara Sepeda Motor Supra X 125 warna Hitam berinisial DM
(25 thn) warga Kampung Butiptiri, Jair, Kab. Boven Digoel.

“Kejadian tersebut berawal saat Sertu Giri dan Pratu Hadi
menghentikan sepeda motor yang melaju dari arah Merauke, dengan gerak gerik
yang mencurigakan, awalnya saat ditanya petugas pengendara menyampaikan bahwa
isi didalam kardusnya hanya air mineral, namun setelah diperiksa berhasil
ditemukan puluhan botol miras,” tuturnya.

Tambahnya, ini adalah untuk yang kesekian kalinya miras berhasil diamankan Satgas saat pemeriksaan di Jalan Trans Papua menjelang Natal dan Tahun baru, melihat maraknya masyarakat yang membawa miras baik untuk dikonsumsi atau dijual lagi, tentunya intensistas pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang melintas akan terus ditingkatkan lagi.

BACA JUGA : TIM GABUNGAN POLRES PEGUBIN, BKO BRIMOP POLDA PAPUA DAN MASYARAKAT BERHASIL MENGAMANKAN 125 BOTOL MINUMAN KERAS

“Sesuai dengan Perda No.15 Tahun 2013 bahwa peredaran miras
ilegal dilarang di Papua, oleh karena itu setiap miras yang berhasil diamankan
akan disita sebagai efek jera, selanjutnya dilaporkan ke Komando Atas dalam hal
ini Kolakops Korem 174/ATW dan nantinya akan diserahkan kepada pihak
berwenang,” terang Mayor Inf Rizky. (tn)