JAKARTA, tabloidnusantara. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meluruskan polemik mengenai rencana perumusan definisi Orang Asli Papua (OAP) yang sebelumnya memicu kekhawatiran Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
Tito menegaskan persoalan tersebut tidak berangkat dari upaya negara mengubah identitas masyarakat Papua, melainkan berkaitan dengan implementasi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya penyaluran dana Otsus yang diprioritaskan bagi pengembangan OAP.
“Ini sebetulnya ada amanat dari revisi UU Otsus. Pada waktu diskusi masalah revisi UU Otsus Papua, dana Otsus naik dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari DAU nasional,” kata Tito saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Menurut Tito, kenaikan alokasi tersebut diarahkan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan OAP. Persoalan yang muncul kemudian adalah bagaimana kriteria penerima dana tersebut ditentukan secara konkret.
Ia menyebut terdapat sejumlah pandangan mengenai kriteria OAP. Di antaranya, OAP harus memiliki ayah dan ibu asli Papua, cukup memiliki salah satu orang tua asli Papua, hingga anak yang diangkat sebagai anak adat.
“Sebetulnya dana Otsus ini mau disalurkan kepada OAP untuk pengembangan dan percepatan pembangunan OAP. Orang asli Papua dalam konteks definisi yang mana, yang disepakati? Itu sebetulnya yang disampaikan,” ujar Tito.
Tito mengatakan persoalan tersebut telah dijelaskan kepada Natalius Pigai. Menurut dia, Menteri HAM menerima penjelasan tersebut.
Klarifikasi itu sekaligus meredakan polemik yang sebelumnya berkembang setelah Pigai meminta pemerintah tidak membuat definisi OAP berdasarkan pertimbangan politik.
Pigai sebelumnya mengatakan negara tidak boleh membuat definisi terhadap suku, bangsa, ras, dan golongan. Ia juga mengingatkan bahwa definisi politik terhadap OAP dapat berdampak terhadap representasi masyarakat asli Papua pada masa mendatang.
Namun, setelah memperoleh penjelasan langsung dari Mendagri, Pigai kemudian menyatakan persoalan tersebut telah jelas. Melalui akun X pribadinya pada Sabtu (12/9), Pigai menyebut istilah OAP yang dibahas Kemendagri dimaksudkan untuk memperjelas penerima dana Otsus.
Dengan demikian, polemik tersebut kini berpusat pada kriteria administratif penerima manfaat dana Otsus, bukan pada perubahan identitas OAP sebagai kelompok masyarakat Papua.
