BANDUNG, tabloidnusantara..Pelarian RTS Siska Anggraini berakhir di Kota Bandung. Perempuan yang masuk Daftar Pencarian Orang BNNP Jambi dan disebut sebagai ratu narkoba jaringan Jambi itu diringkus Tim Kejar Subdit Pengejaran Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 1 Oktober 2026 sekitar pukul 16.18 WIB di kawasan Kampung Kecil Bandung, Jalan Terusan Perintis Nomor 140, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Operasi ini berdasarkan DPO BNNP Jambi Nomor DPO/04/VII/KBD/PB.01.03/2026/BNNP.
Tim yang dipimpin Kasubdit Kejar BNN RI Kombes Pol Yuyan Priatmaja tidak berhenti di lokasi penangkapan. Petugas langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah di Grand Apple Blok Gala 7 Nomor 14, Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Dari penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun petugas mengamankan sejumlah buku tabungan.
Siska diduga bukan pemain baru. Informasi yang dihimpun penyidik menyebut ia telah menjalankan aktivitas jaringan sejak 2023 dengan peredaran sabu yang mencapai 3 hingga 5 kilogram dalam sebulan.
Penyidik kini mendalami perannya sebagai salah satu pengendali jaringan di Jambi, termasuk menelusuri asal barang dan keterkaitannya dengan tersangka Imam Rapid yang sebelumnya telah ditangkap BNNP Jambi.
Dalam operasi tersebut petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti non narkotika berupa satu unit handphone, kartu identitas, sejumlah perhiasan, uang tunai, buku tabungan, serta satu unit mobil Toyota Innova 2.4 M/T Diesel tahun 2026 dengan nomor polisi B 2266 WFH.
Saat ini Siska masih menjalani pemeriksaan dan interogasi intensif di BNN RI untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
