Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
HEADLINE

THR PNS, TNI, POLRI & PENSIUNAN CAIR 24 MEI, GIMANA KARYAWAN SWASTA, CPNS, HONORER?

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, pensiunan dipercepat jelang Lebaran / Idul Fitri 2019.

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

Jakarta – Jika THR PNS, TNI, Polri, pensiunan cair 24 Mei,
lantas bagaimana dengan karyawan swasta, CPNS, honorer?

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, pensiunan dipercepat jelang
Lebaran / Idul Fitri 2019.

Tapi gimana pembayaran THR bagi karyawan swasta, calon
pegawai negeri sipil (CPNS), serta honorer?

Kepastian rincian pencairan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan
pensiunan sebelumnya sudah diumumkan oleh pemerintah.

Pencairan pada 24 Mei mendatang. Lalu bagaimana dengan
rincian pembayaran THR bagi karyawan swasta.

Apakah CPNS yang baru terangkat serta honorer juga menerima
THR?

Berikut rincian THR PNS, TNI, Polri, pensiunan cair 24 Mei
beserta informasi THR bagi karyawan swasta, CPNS, dan honorer dikutip dari
berbagai sumber.

PNS, TNI, Polri, Pensiunan

Pemerintah segera mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya
(THR) dan gaji ke-13.

THR bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan akan
dicairkan pada tanggal 24 Mei nanti.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 tak lama setelah itu yakni
bulan Juni 2019.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR ini sudah
ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad
Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya THR tanggal 24 Mei nanti.

“Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei
2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan,” kata
Mohammad Ridwan.

THP terdiri gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

“THR ini berlaku untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara
dan pensiunan sesuai mekanisme yang telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu,
diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan pemberian
THR tersebut pada Jumat (10/5).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 58 Tahun 2019.

Dalam beleid tersebut dijelaskan besaran THR yang akan
diterima sebesar satu kali gaji pada bulan April 2019.

“THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum
tanggal hari raya Idul Fitri,” tertulis dalam beleid tersebut.

Sri Mulyani mengatakan pencairan THR dilaksanakan pada 24 Mei
2019 mendatang.

Kendati demikian PMK 59/2019 menjelaskan apabila THR belum
dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditetapkan pemerintah maka akan dibayarkan
setelah tanggal hari raya.

Total anggaran untuk THR ini sebesar Rp 20 triliun. Apabila
ditambah dengan gaji ke-13 maka anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 40
triliun.

THR yang diterima bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan
Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Tunjangan jabatan terdiri dari tunjangan jabatan struktural,
tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan
jabatan seperti tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan penitera, dan
tunjangan juru sita.

THR yang diterima oleh pensiunan meliputi pensiun pokok,
tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan
bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan
penghasilan.

Mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan
penghasilan tetapi kurang dari empat persen.

THR penerima tunjangan menerima tunjangan masing-masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara,
penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan
maka THR yang diberikan merupakan salah satu yang jumlahnya terbesar.

Apabila menerima THR lebih dari satu maka wajib dikembalikan
ke negara.

Kendati begitu, apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri,
pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai
penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan
THR sebanyak dua kali.

THR tersebut adalah THR sekaligus THR penerima pensiun
janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

Karyawan Swasta

Menteri Ketenagakerjaan M.Hanif Dhakiri meminta perusahaan
segera membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7)
sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari
sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR
sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Hanif di keterangannya, Rabu
(8/5/2019).

Hanif mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban
yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
6 Tahun 2016.

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan
secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan
secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara
proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja
dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa
kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang
dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum
hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang
dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah
yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau
kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan.

Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai
dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja
bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” kata Menaker Hanif.

Dirinya mengimbau, pembayaran THR yang mengacu pada regulasi
diharapkan dapat dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran, agar pekerja
dapat mempersiapkan mudik dengan baik.

“Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran THR
kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.

Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke
posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” tutur
Hanif.

Sebelumnya, pemerintah memastikan THR bagi PNS, TNI, Polri,
dan pensiunan akan dicairkan pada 24 Mei 2019.

CPNS 2018 dan Honorer

Melalui akun Twitternya, BKN menjelaskan jika para ASN dari
CPNS 2018 belum akan menerima THR dan juga gaji ke-13.

“@BKNgoid kami yg CPNS 2018ikutan dapat atau gak ya
mimin THR dan 13,, mohon kepastian nya biar gak terlalu ngarep,” tanya
seorang netter.

Admin Twitter BKN pun menjawab, CPNS 2018 tidak akan
menerima.

“Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan
TIDAK TERIMA.”

“Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup
bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana,” tulis BKN.

Akan tetapi, kemungkinan akan ada perbedaan bagi CPNS 2018
yang telah menerima SK PNS.

Jika sampai Juni 2019, para CPNS 2018 belum mendapatkan SK
CPNS, maka tidak berhak atas THR yang dicairkan pada 24 Mei mendatang.

“Mimin tahu. Tapi case kalian beda2. Jika sampai Juni
2019 blm terima SK CPNS, masa berhak atas THR yg dikeluarkan 24 Mei? Common, be
smart.”

“Kamu tak perlu berandai2, bekerja saja sebaik2nya.
Hindari diri dr pikiran2 blunder,” tegas BKN.

Gimana dengan para honorer? Sejauh ini belum ada dasar hukum
yang mengatur pemberian THR bagi honorer.

Sekdin Bakuda Bangka Selatan, Riswadi mengatakan sesuai acuan
PP nomor 35 36 tahun 2019, pembayaraan THR dimulai sebelum 10 hari menjelang
Lebaran.

“Kalau di PP tersebut, THR ini diberikan kepada seluruh
PNS, kepala daerah, anggota DPRD dan pensiunan PNS.

Untuk honorer, sampai saat ini belum ada dasar hukum nya.
Sebetulnya kami juga prihatin, tetapi apa boleh buat,” ujar Riswandi
dilansir Bangka Pos, pekan lalu.