Jayapura, “tabloidnusantara.com” – Tiga anggota TNI yang bertugas di Timika atas nama Serda Wahyu Insyafiadi, Pratu Okto P. R Maure dan Pratu Elias K. S Waromi resmi dipecat dari dinas militer. Ke tiganya terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan amunisi.
Hal ini terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan
Militer III /19 Jayapura atas kasus
tersebut, Selasa (11/2/2020) siang.
Pada sidang putusan perkara pertama atas nama Serda Wahyu, Majlis Hakim memvonis hukuman 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Selanjutnya dalam sidang ke dua, Serda Wahyu dihukum 4 tahun penjara dan dipecat, dan dalam sidang ke tiga dengan berkas berbeda, Serda Wahyu divonis putusan pokok penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan membawa dan menyimpan amunisi secara bersama-sama, mempidana terpidana yaitu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ungkap Hakim Ketua Letkol Sus Muhammad Idris dalam sidang tersebut,.
Sementara Pratu Okto P. R Maure
dalam sidang putusan dengan berkas pertama dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan
dalam sidang putusan berkas berbeda
dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Untuk Pratu Elias K. S Waromi
sendiri divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan juga dipecat dari dinas militer.
Ironisnya, dalam sidang tersebut terkuak Pratu Elias menyerahkan 860 butir kepada Pratu Demisla dengan alasan
digunakan untuk berburu. Ia diberi uang Rp 500 ribu setelah menyerahkan amunisi
tersenut.
Pratu Elias sendiri menyimpan
amunisi yang ia dapat dari latihan tembak saat mengikuti Ton Tangkas dan tak
tahu menahu mengenai penjualan ke anggota separatis bersenjata.
Sementara dari data yang
diperoleh di Pengadilan Militer III /19 Jayapura, kasus tersebut mulai terkuak
ketika aparat keamanan berhasil menangkap seorang warga di Timika atas nama
Jefri Albinus Bees yang kemudian dihukum 6 tahun penjara.
Setelah melakukan penyelidikan, TNI
melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap beberapa oknum anggota TNI yang
diketahui ada dua penyuplai utama ribuan amunisi tersebut kepada Jefri, yakni Pratu Demisla dan Serda Wahyu.
Dijelaskan bahwa Serda Wahyu
sendiri yang merupakan Bintara penjaga gudang senjata di Satuan Brigif 20
IJK/Kostrad, Timika. Ia secara diam-diam menyembunyikan ribuan amunisi dan
menjual kepada Jefri secara langsung dan
juga melalui 2 anggota TNI lainnya atas
nama Pratu P. R Maure dan Pratu Methu S. L Ferreira yang saat ini juga
menjalani sidang di Pengadilan Militer Jayapura.
Kepada ke tiganya Serda Wahyu
menyerahkan total amunisi sebanyak 2.631 amunisi. Ia juga meraup uang hingga
sekitar Rp 34 juta dari penjualan amunisi tersebut.
Dari tangan Jefri ribuan amunisi tersebut diserahkan kepada seorang warga atas nama MG yang hingga kini masih buron.
BACA JUGA : DI KEMIRINGAN 90 DERAJAT, TIM EVAKUASI HELI MI-17, TINJAU ULANG LOKASI LEWAT UDARA
Sementara, Pratu Demisla yang
merupakan anggota Kodim Mimika (sebelumnya bertugas di Satuan Brigif 20
IJK/Kostrad, Timika) mendapatkan ribuan amunisi dari 3 anggota TNI lainnya yang
kini juga menjalani sidang di Pengadilan Militer Jayapura, masing-masing Pratu
Anderson Pere Tomas, Prada Deki dan Pratu Elias Keliopas S. Waromi
sendiri. Dari tangan ke tiganya, Pratu
Demisla berhasil mengambil amunisi sebanyak 1.360 butir. Amunisi tersebut oleh
Pratu Demisla dijual kepada MG yang diduga kuat berhubungan dengan anggota
separatis bersenjata di Papua.
Sehingga total jumlah 3.991
amunisi yang sudah dijual dan diduga kuat tersuplai kepada anggota Kelompok
Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Dari 7 terdakwa Pengadilan
Militer III Jayapura sudah memutuskan 3 terdakwa dan masih melanjutkan sidang
terhadap 4 terdakwa lainnya.