Senin, 5 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

SINDIKAT GESER TAS LINTAS PROVINSI DIBEKUK DI PURWAKARTA USAI GASAK WNA CHINA DI CIKARANG

Bagikan berita:

BEKASI, tabloidnusantara. Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri membekuk empat terduga pelaku sindikat pencurian dengan modus geser tas lintas provinsi yang beraksi di kedai kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat dan rekaman kejadian yang viral di media sosial mengenai aksi pencurian terhadap warga negara China pada 26 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra memimpin langsung tim gabungan Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit II Satresmob Bareskrim Polri. Penyelidikan dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara dan analisis rekaman CCTV.

Dari hasil identifikasi kendaraan dan ciri pelaku, petugas melacak keberadaan kelompok tersebut hingga ke wilayah Purwakarta. Empat terduga pelaku ditangkap di Rest Area KM 88B Purwakarta.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi itu polisi menyita satu unit mobil putih yang identik dengan kendaraan operasional pelaku dalam rekaman kamera pengawas.

“Di lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil berwarna putih yang identik dengan kendaraan operasional pelaku dalam rekaman kamera pengawas,” kata Jerico dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Selain mobil, polisi mengamankan rekaman CCTV, beberapa telepon seluler, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta tas milik korban.

Modus operandi pelaku mengincar barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat pemilik lengah.

Penyidik masih mendalami keterkaitan sindikat ini dengan aksi serupa di sejumlah lokasi lain seperti Mall Semanggi dan Setiabudi di Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong Tangerang, Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet Karawang, hingga Paskal Shopping Centre Bandung.

Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.