back to top
Minggu, Januari 26, 2025
spot_img
BerandaEKONOMISIMPANG SIUR, INI PENJELASAN DIRJEN PAJAK TENTANG KENAIKAN PAJAK 12%

SIMPANG SIUR, INI PENJELASAN DIRJEN PAJAK TENTANG KENAIKAN PAJAK 12%

JAKARTA,tabloidnusantara.com” – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku di layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ditanggung oleh pihak penjual.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, menjelaskan dan membenarkan Qris termasuk jasa transaksi digital yang kena PPN. Namun tarif PPN diatur oleh penyedia layanan pembayaran dengan pedagang atau merchant.

“Supaya masyarakat punya pemahaman, tidak ada keraguan terkait transaksi elektronik ini. Jadi yang dikenakan (pajak) itu adalah atas jasanya, bukan transaksinya QRIS,” ujar Dwi, Senin (23/12)

“Bayar pakai QRIS sama kontan (tunai) sama.” Ucapnya.

Demikian juga berlaku untuk jasa transaksi digital lain seperti uang elektronik dan dompet digital (e-wallet). Dwi mengatakan jasa yang dibayarkan saat ini sudah termasuk unsur PPN. Jumlahnya diatur antara provider dan perusahaan e-money atau e-wallet.

Terkait biaya jasa layanan pembayaran atau top up e-wallet akan mulai naik 1 persen tahun depan. DJP membererikan contoh pengisian dompet digital misal Rp 1.500, dengan tarif PPN 11 persen maka ada tambahan pungutan Rp 165. Dengan kenaikan pajak jadi 12 persen tambahan pungutannya jadi Rp 180.

Nilai PPN akan mulai naik 1 persen dari 11 persen pada saat ini, menjadi 12 persen awal Januari tahun depan. Menurut DJP kenaikan PPN sebesar 1 persen tak akan berdampak signifikan pada harga-harga barang dan jasa. Pemerintah bahkan menghitung dampak kenaikan harganya hanya 0,9 persen.

TABLOID BOLA

RELATED ARTICLES
Tabloid Nusantara
Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments