Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

SENGKETA PEMBERITAAN, BUPATI MIMIKA LAPORKAN MEDIA ONLINE KE POLRES MIMIKA TERKAIT DUGAAN HOAKS DAN FRAMING

TIMIKA, tabloidnusantara. Bupati Mimika, Johannes Rettob, secara resmi membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika terhadap media online Papua News Online beserta jajaran redaksi dan narasumbernya pada Minggu (20/9).

Langkah hukum berkonstitusi ini terdaftar dengan nomor registrasi STTLP/B/1074/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Pemerintah Kabupaten Mimika menilai pemberitaan yang diterbitkan media tersebut ditulis secara berulang tanpa proses verifikasi/konfirmasi berimbang, memuat opini subjektif, serta menciptakan dinamika yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Bupati Johannes Rettob menjelaskan bahwa keputusan melapor diambil demi merespons keresahan publik Mimika atas narasi disinformasi terkait isu pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) serta framing penyaluran dana hibah daerah.

“Langkah hukum ini kami ambil guna merespons desakan masyarakat yang terganggu oleh narasi berita opini sepihak tanpa konfirmasi. Produk jurnalistik seharusnya berlandaskan klarifikasi dan fakta berimbang, bukan rumor atau framing yang memicu polemik di tengah warga,” ujar Bupati Johannes Rettob di Mapolres Mimika, Minggu (20/9).

Kuasa Hukum Bupati Mimika, Marvey J. Dangeubun, menambahkan bahwa materi laporan mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal pencemaran nama baik yang merugikan kliennya secara personal maupun institusional. Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, mengonfirmasi bahwa laporan resmi tersebut telah diterima SPKT untuk ditindaklanjuti.

Secara terpisah, Penanggung Jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, menyatakan menghormati langkah hukum pelapor. Namun, pihaknya menggarisbawahi bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan semestinya berpedoman pada mekanisme lex specialis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri, yakni melalui pemanfaatan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau aduan ke Dewan Pers.