JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama. 3,5 jam, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak langsung ditahan KPK.
Pantauan tim liput di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hasto keluar pada pukul 13.25 WIB.
Namun, KPK sendiri belum memberikan penjelasan mengenai alasan belum menahan Hasto. Hanya saja, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penuh dari penyidik.
Sementara, situasi di Gedung Merah Putih KPK sendiri sangat riuh alias tidak kondusif. Hasto didampingi oleh sejumlah pengacara dalam menjalani pemeriksaan ini, Banyak massa pendukung yang juga turut ikut serta.
Sebelumnya, kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan kliennya siap jika ditahan oleh KPK usai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan hari ini.
Ronny menjelaskan kesiapan Hasto untuk ditahan telah dikatakan kliennya beberapa waktu lalu. Ia menyebut tidak ada perubahan sikap Hasto dalam menghadapi kasus ini.