Kelasi Satu Jumran (tengah) tersangka pembunuhan terhadap jurnalis Juwita usai konferensi pers di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, Selasa (8/4).
JAKARTA, tabloidnusantara. Sebuah fakta baru terungkap sering jalan pada penyelidikan kasus pembunuhan jurnalis media online, Juwita, yang terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pelaku pembunuhan sekaligus kekasih Juwita, Jumran yang merupakan prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu, diduga telah melakukan dua kali rudapaksa sebelum membunuh wartawan berusia 22 tahun itu.
kuasa hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri, menjelaskan bahwa dugaan rudapaksa diungkapkan tersebut berdasarkan hasil autopsi yang menunjukkan adanya bekas sperma dan luka lebam di area kemaluan korban, serta bukti digital yang mendukung kejadian tersebut.
Pazri menuturkan rudapaksa itu pertama dilakukan pada periode 25 hingga 30 Desember 2024. Saat itu, tersangka diduga memaksa korban berhubungan intim di sebuah kamar hotel di Banjarbaru.
Sementara peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat pada hari terjadinya pembunuhan. Hasil autopsi kemudian kembali menemukan keberadaan sperma dan luka-luka di bagian intim korban, yang memperkuat dugaan kekerasan seksual sebelum pembunuhan terjadi.
Sebelumnya, pihak keluarga korban telah mengajukan permintaan agar dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di area kemaluan korban saat jasadnya ditemukan.
Pazri menilai, dokter forensik menyebutkan bahwa volume sperma yang ditemukan sangat banyak.
“Hal ini memunculkan pertanyaan asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk tes DNA guna memastikan pemilik sperma itu. Tes DNA ini penting untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini,” ucap Pazri pada Rabu, (2/4).
Ia mengusulkan tes DNA atas cairan sperma itu bisa dilakukan pada fasilitas forensik di Kota Surabaya dan Jakarta. Keluarga korban berharap langkah-langkah itu mempercepat penyidikan dan kejelasan dalam mengungkap fakta di balik kasus ini. Jumran pun telah ditetapkan tersangka pembunuhan pada Sabtu, 29 Maret 2025
Dikesempatan lain, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, mengatakan pembuktiaan atas dugaan pemerkosaan terhadap Juwita, oleh Kelasi Satu Jumran, akan dilakukan di persidangan. Menurut dia, pembuktian dugaan rudapaksa ini berdasarkan alat bukti pada proses persidangan.
Ia menegaskan, reka ulang 33 adegan minus dugaan pemerkosaan di tempat kejadian perkara pada Sabtu, 5 April 2025, bukan berarti menghilangkan dugaan kejadian pidana sebelumnya. Penyidik Denpomal Lanal Banjarmasin telah melakukan rekonstruksi TKP pembunuhan Juwita dengan menghadirkan tersangka Jumran, prajurit Pangkalan TNI AL Balikpapan
“Apakah terjadi rudapaksa atau tidak, kami tidak membuat reka adegan karena akan dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti. Kami menuju ke proses terjadinya pembunuhan, karena itu yang tertinggi,” kata Wira Hady saat konferensi pers penyerahan tersangka Kelasi Satu Jumran ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin pada Selasa, (8/4).
“Untuk rudapaksanya, kami mengajukan cek DNA, ini yang belum kami serahkan ke Odmil (Oditurat Militer), kami susulkan. Forensik digital juga butuh waktu, kami susulkan,” lanjut dia.
Sementara, Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL Banjarmasin Mayor Laut Saji Wardoyo mengungkap motif pembunuhan Juwita oleh prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran. Saji menjelaskan tersangka Jumran membunuh Juwita karena tersangka menolak bertanggung jawab menikahi korban.
Saji mengatakan motif pembunuhan ini muncul setelah mengaitkan keterangan tersangka Jumran, 11 saksi yang diperiksa penyidik, dan 46 barang bukti yang telah disita.
“Maka menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” ujar Saji dalam konferensi pers di Banjarmasin, Selasa, (8/4).
Saji menjelaskan, Jumran melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita karena telah merencanakan keberangkatan dari Balikpapan ke Banjarmasin, dan kembali lagi ke Balikpapan setelah eksekusi korban di dalam mobil sewaan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Pelaku juga memakai sarung tangan untuk mengelabui aksi tersebut dan memakai masker wajah saat meninggalkan Banjarbaru menuju Balikpapan.
“Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri. Perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, kemudian mencekik leher korban. Semua perbuatan yang itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP,” ucap Saji.