JAKARTA – Presiden Joko
Widodo mengatakan akan ada penambahan sekitar 100 jabatan baru bagi perwira
TNI.
Menurut Jokowi, draf
penambahan jabatan tersebut berada di Kementerian Pertahanan.
Ia memperkirakan draf
tersebut sudah sampai ke tangannya pada pekan depan untuk ditandatangani.
“Bahwa akan segera
saya tanda tangani jabatan perwira tinggi TNI yang nantinya akan ada tambahan.
Jumlahnya kurang lebih 100 lagi perwira tinggi TNI. Tapi ini akan kita kaji
terus dan ke depan akan kita buka lagi ruang-ruang untuk tambahan perwira
tinggi TNI,” jelas Jokowi saat menghadiri acara buka puasa bersama
TNI-Polri di Monas, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Jokowi menambahkan akan
menaikkan gaji TNI-Polri sebesar 5 persen pada tahun ini.
Menurutnya, besaran
kenaikan tersebut disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang belum
mencapai target karena terdampak penurunan ekonomi global.
Di samping itu, Jokowi juga
menyebut pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada TNI-Polri sudah dapat
diberikan paling lama akhir bulan ini.
“Kesejahteraan TNI dan
Polri. Tahun lalu tunjangan kinerja sudah naik, anggaran operasional Babinsa juga
sudah naik. Benar? Tahun ini gaji dinaikkan 5 persen,” tambah Jokowi.
YLBHI Khawatir Itu Hanya
Langkah Politik untuk Raih Dukungan TNI
Menanggapi rencana
penambahan jabatan ini, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, khawatir
penambahan jabatan perwira TNI ini hanya langkah politik Jokowi untuk
mendapatkan dukungan TNI.
Sebab, kata dia, TNI selama
ini tidak memiliki niatan yang kuat untuk menambah jabatan mereka. Karena itu,
ia khawatir langkah pemerintah ini dapat mengganggu profesionalitas TNI.
“Kami pernah satu
pertemuan dengan wakil resmi TNI di forum Watimpres. Intinya yang kami lihat,
di TNI itu sudah punya sistem dimana mereka bisa membenahi diri secara
profesional. Dan kita lihat sebenarnya TNI tidak perlu mengebet untuk dapat
jabatan yang mengubah rencana mereka sendiri,” jelasnya kepada VOA.
Isnur menjelaskan
penambahan jabatan bagi perwira TNI aktif tersebut akan lebih berbahaya jika
nantinya ditempatkan di jabatan sipil.
Sebab, hal tersebut dapat
berpotensi mengembalikan fungsi kekaryaan TNI atau dwi fungsi ABRI yang telah
dihapus sejak reformasi.
Selain itu, kata Isnur,
Penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil juga berlawanan dengan agenda
reformasi TNI dan dapat mengganggu demokrasi di Indonesia.