JAYAPURA “tabloidnusantara.com” – Seorang
Pelajar SMA di Kota Jayapura, Provinsi Papua berinsial SM , ditahan Polsek
Jayapura selatan lantaran ,terlibat aksi pencurian di salah satu rumah warga di
daerah entrop .
Kapolsek Japsel, AKP Yosias Pugu, SH saat melakukan Press rilis di Mapolsek Japsel, Rabu (11/03) mengatakan bahwa SM merupakan pelaku utama atas pencurian di rumah korban, Kuswindarto Mahar pada hari Senin (09/03) yang berada di Perumahan Entrop Permai, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan (Japsel) Kota Jayapura, Papua.
BACA JUGA : BELI MOTOR HASIL CURIAN, DUA PRIA DITANGKAP TIM CHARLI
“Pelaku melakukan aksinya diperkirakan
Pukul 10:00 WIT, di saat rumah Korban tidak ada orang ” ujar yosias
Yosias menambahkan, Sebelum melakukan aksi
nekatnya tersebut pelaku SM terlebih dahulu memantau kondisi rumah korban, dan
setelah itu pelaku berhasil masuk dengan membongkar pintu belakang rumah dengan
mengunakan obeng.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil
sejumlah barang dan uang milik korban dan menuju rumah temannya, saudara APR
yang tinggal di sekitar kelurahan Entrop juga untuk menyimpan barang hasil
curiannya tersebut,”jelasnya.
setelah mendapatkan laporan dari korban, tim opsnal Polsek Japsel menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan upaya pengejaran terhadap pelaku. berhasil ditangkap tadi malam, di Kelurahan Entrop bersam temannya, Saudara APR,”ujar Kapolsek.
Selain mengamankan para pelaku, dan penadah
hasil curian , Kepolisian juga menyita barang bukti berupa, 1 unit handphone
mereka iPhone, 1 unit DVD player, 1 set PlayStation/PS 4, 12 lembar uang Dolar
Amerika dengan pecahan 100, 10, 20, 1. 12 lembar uang Won Korea dengan
pecahan 1000, 10.000, 5000, 50.000. 5 lembar Dolar Singapura dengan pecahan 10,
5, 2. 4 lembar Bath Thailand dengan pecahan 50, 20, 100. 4 lembar uang
Real Arab Saudi dengan pecahan 100, 50, 5, 1 dan Pecahan Rupiah sebanyak
1.200,000.
Lanjut kapolsek untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya Pelaku bersama temannya saat ini sudah mendekam dibalik jeruji
besi Polsek Japsel.
“Pelaku utama SM mengakui perbuatannya dan
melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara,
sedangkan temannya sebagai penada, saudara APR melanggar Pasal 480 KHUP ancaman
4 Tahun penjara,”pungkasnya
Terkait proses hukum terhadap Pelaku yang masih
dibawah umur , Kanit Reskrim Polsek Japsel, IPDA Neovaldo Sitinjak, S.Tr.K
menjelaskan waktu penahannya 7 hari plus 8, jadi dalam waktu 2 Minggu ini pihak
akan mempercepat kasus ini untuk dibawa ke Proses Pengadilan.
“Karena pelaku masih dibawah umur, Pelaku
ini akan kita berlakukan UU Peradilan Anak,”ujar kanit
Lanjut Neovaldo, Pelaku SM juga sudah
pernah melakukan kasus serupa, namun saat itu atas kesepakatan pelaku dan pihak
korban untuk menyelesaikan persoalannya secara keluarga, karena pelaku saat itu
masi berumur kurang 14 tahun.
“Barang hasil curian tersebur belum ada yang dijual, hanya saja uang tunai sebesar Rp. 1.600,000 sudah digunakan untuk membeli miras bersama temannya,”pungkasnya
BACA JUGA : RAZIA, POLRESTA JAYAPURA KOTA TINDAK 56 PENGENDARA MOTOR
Sedangkan untuk tersangka penada yakni APR
mendapatkan satu buah handphone oleh pelaku sebagai imbalan untuk menyimpan barang
hasil curiannya.
“Sebelumnya saudara APR ini sudah
mengetahui bahwa barang yang mau dititipkan pelaku SM dirumahnya merupakan
hasil curian dan karena tergiur dengan diberikan handphone oleh pelaku si
penada ini mengijinkan barang Curian pelaku untuk
dititipkan,”bebernya.
Neovaldo menambahkan, atas pengakuannya, Pelaku
melakukan aksi nekat ini untuk membayar utang kepada temannya sebesar satu juta
Rupiah.
Dikesempatan yang sama juga menurut keterangan
Korban, Kuswindarto Mahar bahwa saat kejadian dirinya sedang tidak ada
dirumah . tutupnya (LM)