back to top
REDAKSI "PT.NUSANTARA WARTAMA DUABELAS" MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA MARHABAN YA RAMADHAN 2025
BerandaKRIMINALPOLRES MERAUKE UNGKAP KASUS CURAS DAN CURANMOR

POLRES MERAUKE UNGKAP KASUS CURAS DAN CURANMOR

MERAUKE, “TABLOIDNUSANTARA.COM” – Kepala kepolisian resort Merauke Akbp Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos,  KBO Satuan Reskrim Ipda Joko Juniar dan Kapolsek Sota Ipda Yustus Maudul, S. Sos, MM melaksanakan Conferensi Pers terkait Polsek Kurik dalam mengungkap kasus Curas yang meresahkan warga Kurik dan Malind. di ruang data Mapolres Merauke, Selasa (15/3/2022) siang tadi.

Kapolres Merauke Menegaskan bahwa Segala bentuk Kriminalitas yang terjadi di kota Merauke satu persatu kita telah ungkap, sebagai bentuk upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh pihak Polres Merauke.

“Hari ini kita berhasil ungkap dua kasus yang terjadi di Merauke yang pertama kasus Curas alias Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Irian Seringgu dan kedua kasus Curanmor ( Pencurian kendaraan bermotor ) yang terjadi di jalan wasur II dan berhasil ditangkap di wilayah hukum Polsek Sota,”ungkap Kapolres.

BACA JUGA :

PEMAKAMAN KORBAN KEKEJAMAN KST, ABELOM TABUNI KARYAWAN PT.PTT : ALM ADALAH ANAK KEPALA SUKU BESAR KAB. PUNCAK

“Ia benar menyangkut strategi penangkapan itu merupakan work management Polisi namun kronologis kejadian dan kronologis penangkapannya, akan dijelaskan oleh Kasie Humas, Kapolsek Sota dan KBO Reskrim Polres Merauke,” ujar Kapolres.

Kapolsek Sota dalam kesempatannya menyampaikan bahwa kurang dari 1 setengah jam kasus Curanmor yang terjadi tanggal (14/3) pukul 15.15 di jalan Wasur II Merauke, berhasil kami tangkap pada pukul 16.30 Wit oleh personil Polsek Sota, setelah saya mendapat informasi dari masyarakat,” ungkapnya.

“Adapun pelaku curanmor berinisial AKM dengan korban inisial SW yang memarkir kendaraannya di teras rumah dalam keadaan kunci di motor, jenis motor adalah honda beat warna silver DS 5822 EA, dengan mudah pelaku membawa lari sepeda motor tersebut rencana menuju Asiki Kabupaten Boven Digoel melalui jalan trans Papua, namun kesigapan personil Polsek Sota berhasil mengamankan pelaku di wilayah hukum Polsek Sota tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.

Beberapa barang bukti unit kendaraan roda dua yang berhasil disita Tim Rajawali Polres Merauke dari para pelaku (Humas Polres Merauke)

Lanjut, terhadap kasus Curas (pencurian dengan kekerasan )  di jalan Irian seringgu ((14/3)dijelaskan Kasie Humas bahwa pelaku berinisial   DU dengan korban  berinisial RJS dimana pelaku dipengaruhi minuman beralkohol dengan menggunakan sajam berupa parang langsung menodongkan parang di leher korban lalu dengan menggunakan tangan kiri mengambil HP di saku celana korban lalu pelaku melarikan diri, kita tangkap kurang dari 1 jam atas bantuan regu patmor samapta.

Kemudian oleh KBO Reskrim menjelaskan penerapan pasalnya terhadap kasus Curanmor yaitu pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan terhadap kasus Curas yaitu pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,

BACA JUGA :

GERAKAN BACA TULIS (GABUS), BELAJAR DAN BERMAIN BERSAMA SRIKANDI POLRES JAYAPURA

Diakhir Press Release, Kasie humas menghimbau kepada warga Merauke terhadap kasus curanmor yang terjadi agar warga jangan meninggalkan kendaraannya dalam posisi kunci masih di motor.

“parkirlah di dalam rumah, bila dihalaman dikunci pagar dan motornya di kunci ganda bila perlu di gembok dengan rante, jadilah Polisi bagi dirimu sendiri,” tuturnya.(Humas Polda Papua)

Sumber : https://tribratanews.papua.polri.go.id/

TABLOID BOLA

RELATED ARTICLES
Tabloid Nusantara
Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments