PEKANBARU, tabloidnusantara. Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, Provinsi Riau, menetapkan S sebagai tersangka pembakar lahan untuk dijadikan kebun sawit di Kecamatan Kerumutan yang merupakan kawasan hutan.
Wakil Kepala Polres Pelalawan Komisaris Asep Rahmat mengatakan titik api pertama kali terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning pada 3/7/ 2026.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun setelah kami dalami, lokasi yang dibakar tersebut merupakan kawasan hutan,” kata Asep di Pekanbaru, Sabtu (8/8).
Petugas kemudian menuju Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, untuk melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi kebakaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi S sebagai pelaku pembakaran. Tersangka ditangkap pada Senin (3/8) dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum.
Polisi menduga pembakaran dilakukan secara sengaja sebagai bagian dari pembukaan lahan. Tersangka mengaku telah membuka lahan sejak Mei 2026 dengan membersihkan semak belukar menggunakan pekerja yang dibayar sekitar dua juta rupiah per hektare.
“Tersangka mengupah orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan tersebut juga rencananya akan dijual kepada pihak lain,” ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di tengah operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut Kerumutan.
Ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, badan penanggulangan bencana daerah, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat dikerahkan untuk mengendalikan kebakaran yang mencapai 27 hektare.
“Kami fokus memadamkan api, tetapi pada saat yang sama penyelidikan juga berjalan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
