Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
PENEGAK HUKUM

POLISI TERTIBKAN GALIAN TANAH DI SERANG

SERANG, tabloidnusantara. Jajaran kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Serang menertibkan aktivitas galian tanah di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, guna menjaga kelancaran dan keselamatan para pengguna lalu lintas.

‎Kasat Lantas Polres Serang AKP M. Hafizh di Serang, Sabtu, mengatakan patroli gabungan bersama Polsek Kopo serta Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Kabupaten Serang difokuskan di Desa Nanggung.

‎”Kami meminta pengelola menyiapkan tangki air untuk membersihkan kendaraan pengangkut yang keluar dari lokasi galian, menyiagakan petugas membersihkan ceceran tanah, serta menempatkan personel untuk mengatur arus kendaraan di pintu keluar dan masuk,” katanya Sabtu, (27/6).

‎Hafizh menambahkan petugas memberikan imbauan kepada pengelola sekaligus memeriksa operasional galian agar tidak mengganggu pengguna jalan.

‎Menurut Hafizh, penertiban tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan lalu lintas, kemacetan, hingga kecelakaan yang dipicu aktivitas kendaraan berat pengangkut tanah.

‎”Dengan adanya pengawasan dan imbauan ini, diharapkan aktivitas masyarakat dan operasional galian tetap dapat berjalan dengan baik, tanpa merugikan atau mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

‎Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, arus lalu lintas di sekitar lokasi galian terpantau lancar dengan kondisi cuaca cerah. Hingga patroli berakhir, tidak ditemukan kejadian menonjol.

‎Satlantas Polres Serang menegaskan akan terus melakukan patroli, pengawasan, dan pelayanan guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukumnya.