Minggu, 1 November 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

POLDA METRO JAYA TANGKAP 20 PELAKU CURANMOR DARI 23 LAPORAN POLISI DI JABODETABEK

Bagikan berita:

JAKARTA, tabloidnusantara. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 20 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari pengungkapan 23 Laporan Polisi (LP) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Pengungkapan kasus curanmor itu merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung delapan program prioritas Kapolri, khususnya penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Imron menjelaskan pengungkapan puluhan kasus tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Subdit Jatanras, Subdit Ranmor, dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari total 23 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 16 kasus diungkap oleh Subdit Jatanras, lima kasus oleh Subdit Resmob, dan dua kasus oleh Subdit Ranmor.

“Dari 20 pelaku yang kami amankan, 19 orang di antaranya dewasa dan telah dilakukan penahanan, sedangkan satu orang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dengan status diversi,” ujar Imron.

Operasi penindakan tersebut menyasar sejumlah area yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang, dan Depok. Jumlah korban terdata sebanyak 22 orang.

Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit sepeda motor, tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, empat kunci letter T beserta tiga mata kunci T, tiga helm, delapan potong pakaian, dan dua rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau Pasal 477 ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.