JAYAWIJAYA, tabloidnusantara. Program Cetak Sawah di wilayah Helepalek dan Nasiginmo, Kampung Isaima, Distrik Usilimo, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, mendapat penolakan terbuka dari pemilik dan ahli waris tanah adat Suku Kosi Alua.
Penolakan tersebut bukan sekadar keberatan administratif. Keluarga besar Suku Kosi Alua menyatakan seluruh aktivitas program di atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah warisan leluhur harus dihentikan sampai ada persetujuan dari pemilik dan ahli waris yang sah.
Sikap itu dituangkan dalam pernyataan tertulis tertanggal 25 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Papua Pegunungan, Bupati Jayawijaya, Ketua LMA Kabupaten Jayawijaya, Koordinator Umum P3A, investor dan pelaksana program, serta tokoh adat dan intelektual Distrik Usilimo.
Dalam pernyataan tersebut, Suku Kosi Alua menegaskan tanah Helepalek dan Nasiginmo merupakan tanah warisan turun-temurun yang memiliki arti mendasar bagi kehidupan keluarga dan komunitas mereka.
“Tanah Helepalek dan Nasiginmo adalah tanah waris turun-temurun milik Suku Kosi Alua — nyawa dan kehidupan kami yang tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan keluarga besar,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Klaim Hak Adat Jadi Titik Persoalan
Menurut keluarga besar Suku Kosi Alua, keputusan pemanfaatan tanah adat tidak dapat hanya didasarkan pada persetujuan pihak tertentu. Mereka menilai setiap keputusan harus melalui musyawarah keluarga besar dengan melibatkan pemilik dan ahli waris.
Mereka juga menegaskan persetujuan tokoh adat atau intelektual lain di Distrik Usilimo tidak otomatis dapat dianggap sebagai persetujuan pemilik tanah.
“Persetujuan pihak lain, termasuk tokoh adat maupun intelektual lain di Distrik Usilimo, tidak mewakili kehendak kami selaku pemilik sah tanah,” tulis mereka.
Penolakan tersebut disebut telah disepakati melalui rapat keluarga besar pada 22 Agustus 2026. Dalam rapat itu, keluarga menyatakan menolak seluruh aktivitas Program Cetak Sawah di lokasi yang mereka klaim sebagai wilayah adat Suku Kosi Alua.
Sikap tersebut juga disebut mendapat dukungan dari sejumlah suku, yakni Suku Aropaka, Wetipo Alua, Wilil Himan, Wilil Sorabut, Hilapok Peragaye, Kosi Hilapok, dan Dabi Alua.
Aktivitas Dilarang Mulai 25 Agustus
Mulai Selasa (25/8/2026), pemilik dan ahli waris menyatakan tidak mengizinkan aktivitas Program Cetak Sawah berlangsung di wilayah Helepalek dan Nasiginmo.
Lokasi tersebut disebut telah diberi tanda silang merah sebagai penanda larangan.
Mereka juga memperingatkan investor dan pelaksana program agar tidak melakukan penanaman modal, pengerjaan maupun pemanfaatan tanah tanpa persetujuan pemilik dan ahli waris.
“Segala kerugian akibat pelanggaran bukan tanggung jawab kami,” demikian pernyataan mereka.
Tidak berhenti pada larangan, keluarga besar Suku Kosi Alua menyatakan siap menempuh jalur hukum maupun mekanisme adat apabila aktivitas tetap dilakukan di atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Mereka meminta pemerintah, investor, pelaksana program, serta pihak lain yang berkepentingan menghormati keputusan tersebut.
Pemerintah Belum Beri Tanggapan
Penolakan ini memperlihatkan adanya persoalan serius yang perlu segera dijelaskan sebelum program berjalan lebih jauh. Di satu sisi, program cetak sawah merupakan bagian dari agenda peningkatan produksi pangan. Namun di sisi lain, terdapat klaim kepemilikan adat yang menurut pihak Suku Kosi Alua belum memperoleh penyelesaian.
Bagi keluarga pemilik tanah, persoalannya bukan semata mengenai pembukaan lahan untuk pertanian, melainkan menyangkut hak atas tanah, warisan leluhur, lingkungan hidup, serta keterlibatan masyarakat adat dalam menentukan masa depan wilayahnya sendiri.
Hingga pernyataan penolakan tersebut disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya maupun pihak pelaksana Program Cetak Sawah mengenai klaim dan larangan yang disampaikan Suku Kosi Alua.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan pihak pelaksana. Klarifikasi mengenai status hak atas tanah, dasar legal pelaksanaan program, proses konsultasi dengan pemilik adat, serta mekanisme penyelesaian keberatan menjadi penting agar program pangan tidak berkembang menjadi konflik agraria dan adat di tengah masyarakat.
Suku Kosi Alua menutup pernyataannya dengan penegasan yang menggambarkan inti persoalan: “Tanah adalah nyawa kami, dan tanah ini dijaga bersama oleh banyak suku.”
