Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

PASTIKAN ISU PENCULIKAN ANAK DI MIMIKA TENGAH HOAKS, POLSEK MIMIKA TIMUR MEDIASI WARGA DAN BUKA PEMALANGAN JALAN

TIMIKA, tabloidnusantara. Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Timur mengonfirmasi bahwa narasi dugaan penculikan anak sekolah yang beredar pesat di media sosial hingga memicu aksi pemalangan jalan di Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, merupakan berita bohong atau hoaks.

Aksi penutupan akses jalan oleh warga sempat melumpuhkan arus lalu lintas di Kampung Kaugapu dan pertigaan Kampung Mioko pada Selasa (15/9) pagi. Blokade tersebut dipicu oleh keresahan warga atas disinformasi pengadangan pelajar oleh orang tak dikenal (OTK).

Kapolsek Mimika Timur, Iptu Alex Soumalena, yang turun langsung memimpin personel ke lokasi aksi pemalangan pada pukul 10.00 WIT, segera melakukan penelusuran fakta serta mediasi intensif bersama para tokoh dan warga setempat.

“Hasil verifikasi langsung di lapangan mengonfirmasi bahwa seluruh siswa yang sempat diisukan menjadi korban penculikan berada dalam kondisi selamat. Informasi adanya anak sekolah yang hilang adalah tidak benar atau hoaks,” ujar Iptu Alex Soumalena di Timika, Rabu (16/9).

Berdasarkan data Kepolisian dan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Kepala Puskesmas Atuka di Pustu Mioko, empat pelajar yang terdiri atas GM (16), FM (17), VE (16), dan PM (19) dipastikan selamat tanpa luka fisik. Mereka berhasil menyelamatkan diri saat terjadi pengadangan oleh OTK di pertigaan Mioko pada Selasa pagi.

Setelah diberikan penjelasan faktual serta edukasi agar masyarakat tidak mudah terprovokasi narasi liar di media sosial, warga secara sukarela membongkar barikade jalan di pertigaan Mioko pada pukul 12.30 WIT dan Kampung Kaugapu pada pukul 13.00 WIT.

Saat ini, arus lalu lintas di jalur utama Mimika Tengah telah kembali normal dan situasi Kamtibmas dilaporkan aman serta kondusif. Polsek Mimika Timur mengimbau masyarakat untuk senantiasa menyaring informasi dan mengonfirmasi kebenaran berita kepada aparat penegak hukum sebelum menyebarkannya.